Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Belum Pastikan Nilai Dana TKD 2026, Helmi Muchsin: Kita Tunggu PMK

"Saya belum memastikan nilai dana transfer ke daerah (TKD) 2026 dari pemerintah pusat, "kata Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ANGGARAN: Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin. Di mana ia mengaku belum memastikan nilai dana transfer ke daerah (TKD) 2026 dari pemerintah pusat 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Helmi Umar Muchsin belum memastikan nilai dana transfer ke daerah (TKD) 2026 dari pemerintah pusat.

"Belum ada informasi karena APBN juga baru habis dibahas, "kata Helmi kepada Tribunternate.com, Selasa (30/9/2025).

Helmi mengaku belum tahu persis apakah dana TKD untuk daerahnya turut kurang atau tidak.

Di lain sisi, pemerintah pusat mengambil kebijakan pengurangan dana TKD setiap daerah dalam rancangan APBN 2026.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ternate Besok, Rabu 1 Oktober 2025: BMKG Sebut Berawan hingga Hujan

"Jadi pembuktian secara langsung saya bisa sampaikan jika sudah ada PMK."

"Sementara ini kan belum, jadi kita belum tahu besarannya, "ungkap Helmi.

Politisi NasDem ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah ketika membahas anggaran, berdasarkan dua hal.

Pertama adalah Peraturan Menteri Keungan (PMK), dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri.

Oleh sebab itu, besaran pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 akan datang, belum bisa dipastikan.

"Jadi kita belum tahu berapa besar pengalokasian pendapatan kita (tahun 2026). Jadi kita tunggu PMK-nya, baru kita tahu, "tandas Helmi.

TKD adalah

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang bertujuan mengurangi ketimpangan dan mempercepat pemerataan pembangunan serta pelayanan publik di daerah.

TKD meliputi Dana Perimbangan (DBH, DAU, DAK), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, serta sebelumnya juga mencakup Dana Desa (saat masih dalam istilah TKDD).

Tujuan Transfer ke Daerah (TKD)

Mengurangi Ketimpangan Fiskal: Untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar daerah.

Mendukung Desentralisasi Fiskal:
Mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Mempercepat Pembangunan dan Pelayanan Publik:
Membantu daerah dalam mempercepat pemerataan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Stimulus Perekonomian Daerah:
Berfungsi sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.  
 
Jenis-jenis Dana TKD

Dana Perimbangan:
Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang berasal dari pemerintah pusat untuk dibagikan kepada daerah berdasarkan hasil pengelolaan sumber daya alam atau penerimaan negara lainnya.  
 
Dana Alokasi Umum (DAU):
Dana yang diserahkan kepada daerah untuk mengatasi kebutuhan pendanaan umum daerah, dengan tujuan pemerataan pendapatan.

Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Selatan Temui Pemalang Kantor DPRD: Kami Cek Informasi

Dana Alokasi Khusus (DAK):
Dana yang diserahkan kepada daerah untuk mendanai kegiatan atau prioritas nasional tertentu, baik fisik maupun non-fisik.

Dana Otonomi Khusus:
Dana yang diberikan kepada daerah otonomi khusus seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dana Keistimewaan:
Dana khusus yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendukung pendanaan keistimewaan daerah tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved