Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Masih Ada Polemik Namun DPRD Taliabu Setujui RAPBD-P 2025 Diangka Rp 633 Miliar

Dengan adanya RAPBD-P, program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Pulau Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
ANGGARAN: Pemkab dan DPRD Taliabu foto bersama usai rapat paripurna pengesahan RAPBD-P 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara menyetujui RAPBD-P 2025 diangka Rp 633 miliar.

Persetujuan tersebut setelah DPRD Pulau Taliabu menggelar rapat paripurna penetapan beberapa hari kemarin.

Meski telah disahkan, namun dokumen RAPBD-P 2025 belum sempat dilakukan penandatanganan.

Hal itu karena Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) menolak dan walk out lantaran paripurna tak dihadiri kepala daerah.

Baca juga: Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya?

Namun demikian, pelaksanaan paripurna tetap berjalan kondusif. Pemerintah daerah diwakili Maruf selaku Sekkab Pulau Taliabu.

ANGGARAN: Pemkab dan DPRD Taliabu foto bersama usai rapat paripurna pengesahan RAPBD-P 2025
ANGGARAN: Pemkab dan DPRD Taliabu foto bersama usai rapat paripurna pengesahan RAPBD-P 2025 (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Maruf dalam sambutannya menyampaikan RAPBD-P merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Di mana penyusunan domukennya memiliki peran strategis dalam memastikan fleksibilitas dan responsivitas pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan.

"Kesepakatan yang dicapai, mencerminkan semangat eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, "terangnya.

Sambungnya, RAPBD-P 2025 mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disusun dengan mengacu pada RKPD maupun perubahan KUA-PPAS 2025.

Sehingga dengan adanya RAPBD-P, program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Pulau Taliabu.

"Saya apresiasi kinerja Banggar atas pembahasan intensif yang telah dilakukan hingga tercapai kesepakatan bersama."

"Dengan disepakatinya RAPBD-P 2025 menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan, "tandas Maruf.

Terpisah, Anggota Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun membenarkan pihaknya menolak dokumen RAPBD-P 2025 yang diteken Maruf.

Menurutnya, aturannya jelas bahwa dokumen yang dimaksud wajib ditandatangani oleh kepala daerah.

"Setahu kami, dokumen itu belum ditandatangani oleh Bupati, "katanya saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Minggu (5/10/2025).

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved