Pemkab Pulau Taliabu
Masih Ada Polemik Namun DPRD Taliabu Setujui RAPBD-P 2025 Diangka Rp 633 Miliar
Dengan adanya RAPBD-P, program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Pulau Taliabu
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara menyetujui RAPBD-P 2025 diangka Rp 633 miliar.
Persetujuan tersebut setelah DPRD Pulau Taliabu menggelar rapat paripurna penetapan beberapa hari kemarin.
Meski telah disahkan, namun dokumen RAPBD-P 2025 belum sempat dilakukan penandatanganan.
Hal itu karena Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) menolak dan walk out lantaran paripurna tak dihadiri kepala daerah.
Baca juga: Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya?
Namun demikian, pelaksanaan paripurna tetap berjalan kondusif. Pemerintah daerah diwakili Maruf selaku Sekkab Pulau Taliabu.
Maruf dalam sambutannya menyampaikan RAPBD-P merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Di mana penyusunan domukennya memiliki peran strategis dalam memastikan fleksibilitas dan responsivitas pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan.
"Kesepakatan yang dicapai, mencerminkan semangat eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, "terangnya.
Sambungnya, RAPBD-P 2025 mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disusun dengan mengacu pada RKPD maupun perubahan KUA-PPAS 2025.
Sehingga dengan adanya RAPBD-P, program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Pulau Taliabu.
"Saya apresiasi kinerja Banggar atas pembahasan intensif yang telah dilakukan hingga tercapai kesepakatan bersama."
"Dengan disepakatinya RAPBD-P 2025 menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada gubernur untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan, "tandas Maruf.
Terpisah, Anggota Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun membenarkan pihaknya menolak dokumen RAPBD-P 2025 yang diteken Maruf.
Menurutnya, aturannya jelas bahwa dokumen yang dimaksud wajib ditandatangani oleh kepala daerah.
"Setahu kami, dokumen itu belum ditandatangani oleh Bupati, "katanya saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Minggu (5/10/2025).
| HUT ke 64 Tahun Bank Maluku-Malut, Wabup Taliabu La Ode Yasir Harapkan Pelayanan Terbaik |
|
|---|
| Pemkab Pulau Taliabu Rencanakan Pembangunan Sekolah Rakyat Jenjang SD hingga SMA |
|
|---|
| Pegawai Dinas Pendidikan Taliabu Diikat SE Nomor: 800/429/2025 Tentang Pungli dan Gratifikasi |
|
|---|
| Penjelasan Suratman Soal Isu Terima Proyek untuk Tutupi Dugaan 'Sunat' Dana Dacil Disdik Taliabu |
|
|---|
| Dianggarkan Rp 3,8 Miliar, Proyek Perbaikan Jalan Bobong-Talo Taliabu Tak Kunjung Action |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.