Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Meningkat, Pendapatan Pajak Alat Berat di Maluku Utara Capai Rp 4 Miliar

Bapenda Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, mengungkapkan penerimaan pajak alat berat meningkat signifikan sejak pemberlakuan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
PAJAK - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting. Ia mengungkapkan penerimaan pajak alat berat meningkat signifikan, Kamis (14/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, mengungkapkan penerimaan pajak alat berat meningkat signifikan sejak pemberlakuan aturan baru per Oktober 2024.

Zainab menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, alat berat sebelumnya tidak termasuk objek pajak daerah. Namun, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, alat berat dikenakan pajak mulai 6 Januari 2025.

“Mulai Oktober 2024 kita sudah persiapkan penerapannya. Dua bulan terakhir data yang terkumpul menunjukkan peningkatan signifikan dari sektor pajak alat berat,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Purbaya Tolak 2 Proyek Didanai APBN Setelah Sebulan Jabat Menkeu, Termasuk Usulan Luhut Pandjaitan

Menurutnya, Kabupaten Halmahera Selatan menjadi daerah dengan kontribusi tertinggi, terutama dari perusahaan tambang Wana Tiara dan Harita Group.

“Dari target awal sebesar Rp 1,5 miliar, kini realisasinya sudah mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Kami perkirakan hingga Desember 2025, penerimaan dari sektor ini bisa menembus Rp 7 miliar,” jelas Zainab.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengundang para pelaku usaha pertambangan dan industri dalam rapat bersama untuk memastikan keterbukaan data alat berat yang dimiliki perusahaan.

“Kita minta semua perusahaan transparan soal jumlah alat berat. Selama ini beberapa sudah terbuka, terutama Harita dan Wana Tiara yang datanya paling lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Kabupaten Halmahera Timur, realisasi pajak alat berat hingga September 2025 tercatat sekitar Rp 700 juta, sedangkan Halmahera Tengah baru Rp 300 juta.

“Di Haltim dan Halteng sebagian besar perusahaan masih berskala kecil. Perusahaan besar belum menyerahkan data alat beratnya, termasuk beberapa perusahaan di wilayah IWIP,” terang Zainab.

Bapenda Malut, lanjut Zainab, telah mengirimkan surat permintaan data kepada sejumlah perusahaan sejak lama, namun masih menghadapi kendala dalam pelaporan.

Untuk memperkuat penegakan aturan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara serta Kejaksaan Negeri (Kejari) di tiap kabupaten.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Rabu 15 Oktober 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

“Kami punya kerja sama resmi dengan Kejati Malut. Bahkan Kejari Halsel sudah turun langsung mendampingi, dan Harita termasuk perusahaan yang sangat patuh terhadap aturan,” kata Zainab.

Ia berharap, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan dapat terus diperkuat agar potensi PAD dari sektor pertambangan dapat digali lebih maksimal.

“Kita ingin semua perusahaan berkomitmen melaporkan data alat berat secara jujur dan tepat waktu. Ini penting untuk memastikan keadilan dalam pembayaran pajak daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved