Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita 300 Liter Cap Tikus: Demi Kamtibmas

"Barang bukti (cap tikus) hasil razia telah kami amankan ke kantor, "ujar Kapolsek Bacan Timur Halmahera Selatan Ipda M Syukri

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Personel Polsek Bacan Timur, Halmahera Selatan menyita belasan jerigen Miras jenis cap tikus di salah satu rumah warga Desa Babang, Kamis (16/10/2025). 
Ringkasan Berita:1. Cap tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi air nira dari pohon aren (pinnata)
2. Polisi menyasar (razia) 6 rumah warga di Desa Babang yang diduga menjual cap tikus 
3. Semua desa di wilayah hukum Polsek Bacan Timur akan dirazia untuk memangkas rantai pasokan minuman haram ini

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polsek Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali melakukan razia minuman keras (Miras) jenis cap tikus pasca ricuh pemuda Desa Babang dan Sayoang pada Minggu (12/10/2025).

Dalam razia yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025), polisi menyasar 6 rumah warga Desa Babang yang diduga menjual Miras.

Dari 6 rumah tersebut, polisi menyita 12 jerigen berisi 300 liter cap tikus dan 100 kantong palstik berisi cap tikus juga.

"Barang bukti hasil razia telah kami amankan ke kantor, "ujar Kapolsek Bacan Timur Ipda M Syukri melalui pesan tertulis.

Baca juga: 196 Pasturi di Halmahera Selatan Bercerai, Terbanyak dari Kecamatan Obi dan Bacan

Ipda M Syukri menegaskan bahwa razia miras di wilayah hukum Polsek Bacan Timur akan terus dilakukan secara rutin.

MIRAS: Personel Polsek Bacan Timur, Halmahera Selatan menyita belasan jerigen Miras jenis cap tikus di salah satu rumah warga Desa Babang, Kamis (16/10/2025).
MIRAS: Personel Polsek Bacan Timur, Halmahera Selatan menyita belasan jerigen Miras jenis cap tikus di salah satu rumah warga Desa Babang, Kamis (16/10/2025). (Istimewa)

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan perkelahian yang melibatkan kelompok pemuda.

"Bentrok warga baru-baru ini disebakan oleh miras, jadi kami akan laksanakan razia dengan rutin, "tegasnya.

Ia juga menambahkan, razia miras juga sebelumnya telah dilakukan di Desa Sayoang pada Rabu (15/10/2025).

Dalam razia itu, polisi menyita 96 kantong cap tikus di rumah warga dan langsung dimusnahkan.

"Kami juga berencana melakukan razia di Desa Tawa. Prinsipnya semua desa di wilayah kerja saya akan dirazia untuk memangkas rantai pasokan miras, "tandas Ipda M Syukri. (*)

Baca juga: Hindari Temuan BPK, Kesbangpol Halmahera Selatan Sosialisasi LPJ Dana Hibah 2025

Cap tikus adalah

Cap tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi air nira dari pohon aren.

Minuman ini sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat Minahasa.

Dan umumnya dikonsumsi oleh para Bangsawan atau oleh masyarakat umum dalam acara adat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved