Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Jawaban Dibalik NIP 973 PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan Belum Terbit

"Dari 973 diusulkan (NIP), BKN kembalikan untuk diperbaiki (berkas) ada sekitar 200 lebih, "kata Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah. Ia mengatakan, sebanyak 973 PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan NIP meski telah diumumkan lulus pada 6 September 2025 
Ringkasan Berita:1. 973 PPPK Paruh Waktu belum mendapat NIP meski telah diumumkan lulus pada 6 September 2025
2. NIP seluruh PPPK Paruh Waktu telah diusulkan ke BKN
3. SK 973 PPPK Paruh Waktu belum dapat diberikan jika NIP mereka belum diterbitkan BKN

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 973 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara belum mendapatkan NIP.

Ratusan PPPK paruh waktu yang notabanenya tenaga honoror ini sebelumnya telah diumumkan sebagai pegawai pemerintah pada 6 September 2025.

Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah mengatakan, NIP seluruh PPPK Paruh Waktu telah diusulkan ke BKN.

Hanya saja ada beberapa kekurangan dokumen atau adminstrasi yang butuh perbaikan sehingga BKN meminta untuk diperbaiki.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Tak Persoalkan Pengurangan Pokir, Muslim Rakib: Konsekuensi Pemangkasan TKD

"Dari 973 yang diusulkan, BKN kembalikan untuk diperbaiki ada sekitar 200 lebih, dan sudah diperbaiki sebagian sehingga tersisa 97."

Kepala BKPPD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Abdillah Kamarullah ketika memberi penjelasan soal honerer 20 tahun tak lulus seleksi PPPK, Selasa (21/1/2025).
Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Setelah 97 itu selesai perbaikan, baru kita kirim balik ke BKN. Jadi penerbitan NIP ini secara bersamaan, "ujad Abdillah dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Abdillah menjelaskan bahwa SK 973 PPPK Paruh Waktu belum dapat diberikan jika NIP mereka belum diterbitkan BKN.

Namun jika tak ada halangan, SK tersebut diberikan secara bersamaan dengan PPPK reguler hasil seleksi tahap II 2024 pada awal November 2025.

"Kita berusaha semaksimal mungkin agar semua usulan PPPK Paruh Waktu ini bisa diakomodir untuk penetapan NIP-nya, "katanya.

"Kendala administrasi yang paling banyak adalah ijazah, jadi ada yang hanya menyampaikan surat keterangan dan lain-lain, "sambungnya.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta

Akan tetapi pihaknya telah mengkonfirmasi PPPK Paruh Waktu yang adminstrasinya bermasalah agar memasukkan kembali ke BKPPD untuk dikirim kembali ke BKN.

Begitu juga terhadap 5 PPPK regeluer hasil seleksi tahap II, masih terdapat kendala administrasi yang hampir sama dengan PPPK Paruh Waktu.

"Kami minta ijazah asli tapi yang diupload copy'an, bahkan tanpa legalisir. Namun semuanya sudah dikonfirmasi ke yang bersangkutan untuk dilengkapi kekurangannya, "tutup Abdillah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved