Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siapkan Anggaran Rp20 Triliun, Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Warga Tak Mampu

Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di 2026 dengan sasaran masyarakat tidak mampu sesuai dtsn

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
IURAN - Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta. Penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), Rabu (22/10/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
  • Anggaran akan dikucurkan sebanyak Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
  • Peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak mencapai 23 juta orang dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun.

 

TRIBUNTERNATE.COM - Tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus pada tahun 2026.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (22/10/2025).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, kata Purbaya, anggaran penghapusan sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Baca juga: Wawali Tidore Ahmad Laiman: Santri Agen Perdamaian dan Pembangunan Peradaban

Yang mana, anggaran akan dikucurkan sebanyak Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

“Tadi diminta dianggarkan sesuai janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Langkah pemutihan dilakukan agar masyarakat miskin yang sempat berhenti menjadi peserta aktif dapat kembali menikmati layanan tanpa terbebani utang lama.

Purbaya meminta BPJS Kesehatan memperbaiki tata kelola pelaksanaan di lapangan.

Ia menyoroti adanya pemborosan anggaran dari pengadaan alat kesehatan yang dinilai tidak efisien.

“Kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya. Misalnya, ada program dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit membeli alat yang kemahalan dan kebanyakan."

"Saya bilang, diskusi saja dengan Kemenkes, kita kurangi yang begitu-begitu,” ujarnya.

Tanggapan BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

"Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” ucapnya.

Ia mengatakan nilai pemutihan iuran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Namun, perhitungan detail jumlah peserta yang akan mendapat manfaat masih disusun.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved