Kemenkum Malut
Argap Situngkir Paparkan Langkah Mudah Jadi Pemimpin Bisnis Melalui Perseroan Perorangan
Perseroan perorangan adalah badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya mendorong capaian kinerja pelayanan publik menjelang akhir tahun.
Salah satu potensi yang dapat digarap adalah pendirian perseroan perorangan dengan cara yang sangat mudah.
Perseroan perorangan adalah badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap di Podcast Gebrakan Sang Pemimpin, Bahas Karier hingga Keluarga
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat per Oktober 2025 terdapat 230 perseroan perorangan aktif di Maluku Utara.
“Pendirian badan hukum perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro kecil sangat mudah. Hanya membutuhkan KTP, dan biaya Rp50 ribu, sebuah usaha kecil dapat memiliki badan usaha,” ujar Argap Situngkir, Senin (3/11).
Kata Argap Situngkir, dalam pendirian perseroan perorangan, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi hukum umum (AHU) di laman ahu.go.id, atau menghubungi layanan Kanwil Kemenkum Malut tanpa perlu ke notaris.
Argap Situngkir kemudian merinci manfaat yang didapatkan jika sebuah usaha telah berbadan hukum perseroan perorangan.
Di antaranya, mendapatkan kepastian status badan hukum, pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar).
Kemudian bisa membuat rekening bank atas nama perseroan, sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor.
“Termasuk pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham, dan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM,” jelas Argap.
Sinergi pemerintah daerah, lembaga keuangan, maupun perusahaan skala besar dalam mendukung pembentukan perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro menjadi sangat penting.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Kerja sama seluruh pihak dalam pendirian perseroan perorangan penting sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kakanwil-Kemenkum-Malut-Budi-Argap-Situngkir_kemenkum-malut.jpg)