Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Argap Situngkir Paparkan Langkah Mudah Jadi Pemimpin Bisnis Melalui Perseroan Perorangan

Perseroan perorangan adalah badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal

Tayang:
Dok Kemenkum Malut
KINERJA - Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir. Budi Argap Situngkir paparkan langkah mudah serta manfaat jadi pemimpin bisnis melalui Perseroan Perorangan, Senin (3/11/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya mendorong capaian kinerja pelayanan publik menjelang akhir tahun.

Salah satu potensi yang dapat digarap adalah pendirian perseroan perorangan dengan cara yang sangat mudah. 

Perseroan perorangan adalah badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap di Podcast Gebrakan Sang Pemimpin, Bahas Karier hingga Keluarga

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir.
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir. (Dok Kemenkum Malut)

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat per Oktober 2025 terdapat 230 perseroan perorangan aktif di Maluku Utara. 

“Pendirian badan hukum perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro kecil sangat mudah. Hanya membutuhkan KTP, dan biaya Rp50 ribu, sebuah usaha kecil dapat memiliki badan usaha,” ujar Argap Situngkir, Senin (3/11). 

Kata Argap Situngkir, dalam pendirian perseroan perorangan, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi hukum umum (AHU) di laman ahu.go.id, atau menghubungi layanan Kanwil Kemenkum Malut tanpa perlu ke notaris.

Argap Situngkir kemudian merinci manfaat yang didapatkan jika sebuah usaha telah berbadan hukum perseroan perorangan. 

Di antaranya, mendapatkan kepastian status badan hukum, pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar). 

Kemudian bisa membuat rekening bank atas nama perseroan, sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor.

“Termasuk pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham, dan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM,” jelas Argap. 

Sinergi pemerintah daerah, lembaga keuangan, maupun perusahaan skala besar dalam mendukung pembentukan perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro menjadi sangat penting. 

“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Kerja sama seluruh pihak dalam pendirian perseroan perorangan penting sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved