Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Unkhair Ternate

FGD Survei Integritas 2025, SPI Unkhair Ternate Ungkap 2 Daerah di Maluku Utara Masuk Zona Waspada

SPI Unkhair Ternate, Maluku Utara, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar FGD

Handover
SURVEI - SPI Unkhair Ternate, Maluku Utara, bersama KPK RI menggelar FGD Survei Penilaian Integritas. FGD dibuka oleh Ketua SPI Unkhair Ternate, Irfan Zamzam, di Lantai II, Ruang Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Kampus II Unkhair Ternate, Kamis (6/11/2025). 

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kanal pengaduan dan unit pelaporan gratifikasi di setiap instansi.

“Gratifikasi di atas satu juta rupiah wajib dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari. Kalau tidak, bisa kena sanksi,” tegasnya.

Irfan menambahkan, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga membutuhkan komitmen pimpinan dan sistem pengendalian internal yang kuat.

Baca juga: 20 Contoh Soal TKA Kimia 2025 Kelas 12 SMA, Lengkap Disertai Kunci Jawaban

“Integritas bisa berjalan jika ada komitmen dari individu dan pimpinan. Sistem digitalisasi dan kepatuhan pada regulasi juga menjadi kunci. Banyak kasus terjadi karena lemahnya pengawasan dan masih adanya pimpinan yang arogan, serta enggan menerima masukan,” pungkasnya.

FGD lanjutan dijadwalkan akan digelar bersama Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, dan asosiasi eksternal seperti pelaku usaha dan vendor layanan publik, sebagai upaya memperkuat data integritas di wilayah Maluku Utara.

Irfan berharap, kegiatan ini terus disosialisasikan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi.

Hasil survei nantinya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan disampaikan ke KPK RI untuk ditindaklanjuti. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved