Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hingga Oktober 2025, Ada 3.748 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Ternate

‎“Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, terutama yang tidak menggunakan helm,"

Tribunternate.com/Randi Basri
TILANG - Kasat Lantas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Farha saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025). Ketika diwawancarai pada Kamis (6/11/2025), AKP Farha menyebut selama periode Januari hingga Oktober 2025 ada sebanyak 3.748 kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Ternate, Maluku Utara. 
Ringkasan Berita:
  • Dari total jumlah penindakan tersebut, 3.740 pelanggar adalah pengendara kendaraan roda dua (R2), sementara kendaraan roda empat (R4) hanya 8 kasus.
  • ‎Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dari para pengendara motor ini adalah tidak menggunakan helm, yakni sebanyak 2.345 kasus.
  • Pihaknya Polres Ternate akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, terutama di kalangan pelajar.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara mencatat sebanyak 3.748 kasus pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga Oktober 2025.

Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha menjelaskan, dari total jumlah penindakan tersebut, 3.740 pelanggar adalah pengendara kendaraan roda dua (R2), sementara kendaraan roda empat (R4) hanya 8 kasus.

‎“Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, terutama yang tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar,” ucap AKP Farha, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Ditemani Gubernur dan Kapolda, Kajati Maluku Utara Sufari Tinjau Lokasi Kantornya di Sofifi

Kasat Lantas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Farha saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025)
Kasat Lantas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Farha saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025) (Tribunternate.com/Randi Basri)

‎Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dari para pengendara motor ini adalah tidak menggunakan helm, yakni sebanyak 2.345 kasus.

Kelengkapan kendaraan tidak sesuai sebanyak 635 kasus, plat nomor tidak terpasang lengkap atau sudah kadaluarsa sebanyak 532 kasus dan pengendara di bawah umur sebanyak 236 kasus.

Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore itu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, terutama di kalangan pelajar.

“Kami berharap masyarakat lebih disiplin dan mematuhi aturan, karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” imbau AKP Farha.

‎Selain penindakan, Satlantas Polres Ternate juga rutin menggelar operasi simpatik dan edukasi di sekolah-sekolah serta pusat keramaian guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved