Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Sekdis PUPR Halmahera Selatan Belum Disanksi, Abdillah Kamarullah Bilang Begini

Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik PNS harus dilakukan secara berjenjang

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
PELANGGARAN: Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah. Sampai saat ini Sekretaris Dinas PUPR Yaman Mape belum dijatuhi sanksi meski diketahui telah melakukan indisipliner 

Ada pun sanksi terhadap PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 94 Ttahun 2021.

Menurut Abdillah, PNS dapat diberi sanksi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

"Apa sanksinya? tergantung pada akumulasi jumlah hari tidak masuk kerja, "jelasnya.

Abdillah menyebut Yaman Mape sendiri sebelumnya jadi sorotan dalam rapat bersama BPK Perwakilan Maluku Utara di Aula Kantor Bupati pada 15 September 2025.

Saat itu, ia bersama Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan M Idham Pora kompak tak hadir. 

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Jumat 7 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

Abdillah mengatakan telah meminta masing-masing pimpinan unit kerja Yaman Mape dan Ridwan Kamarullah agar melaporkan daftar absensi ke BKPPD untuk diperiksa.

Pasalnya ia khwatir jangan sampai nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) keduanya sama dengan pegawai lain yang terus berkantor.

"OPD atau unit kerja mereka harus tegas terkait kehadiran, kedisiplinan keduanya karena ini menyangkut TPP mereka, jangan sampai tidak pernah berkantor namun diberikan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved