Pemkab Halmahera Selatan
Sekdis PUPR Halmahera Selatan Belum Disanksi, Abdillah Kamarullah Bilang Begini
Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik PNS harus dilakukan secara berjenjang
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Sekretaris Dinas PUPR Yaman Mape belum dikenakan sanksi meski laporan sudah masuk ke BKPPD
2. Sekretaris Dinas PUPR Yaman Mape dilaporkan karena jarang berkantor
3. Abdillah Kamarullah: Proses pemeriksaan etik PNS harus dilakukan secara berjenjang
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas PUPR Yaman Mape terkait indisipliner.
Yaman sebelumnya dilaporkan jarang berkantor. Ia bahkan mendapat sorotan gegara tak hadir dalam rapat bersama BPK perwakilan Maluku Utara pada 15 September 2025.
Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik PNS harus dilakukan secara berjenjang.
Karena itu, Yaman harus terlebih dahulu diperiksa atasannya di unit kerja dalam hal ini Dinas PUPR.
Baca juga: Kantor Pos Bobong Salurkan Bansos, Wabup Taliabu: Harap Bisa Bantu Ekonomi Keluarga
Jika dalam pemeriksaan itu ada unsur pelanggaran sedang dan berat, maka disampaikan ke BKPPD untuk dijatuhi sanksi etik PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2024.
"Pemeriksaannya harus bertingkat, kepala dinasnya harus periksa dia atas ketidahadiran dia."
"Dari pemeriksaan nanti jenis pelanggarannya dilihat, apakah ringan, sedang atau berat."
"Kalau pelanggaran ringan, itu atasannya sendiri bisa berikan sanksi."
"Kalau pelanggaran sedang dan berat, baru disampaikan ke BKPPD, "ujar Abdillah di ruangan kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Ia mengaku belum mengetahui apakah Yaman telah diperiksa atasannya, yakni Idham Pora selaku Plt Kepala Dinas PUPR.
Abdillah juga menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang dilanggar PNS, tidak serta merta diambil alih oleh BKPPD.
"Kami harus tetap profesional, tidak semestinya segala sesuatu dilanggar PNS langsung diambil alih BKPPD. Itu tidak boleh, "tutupnya.
Abdillah sebelumnya mengatakan Sekretaris Dinas PUPR Halmahera Selatan Yaman Mape akan dijatuhi sanksi terkait indisipliner.
Selain Yaman, satu pegawai Kantor Camat Obi Timur bernama Ridwan Kamarullah juga bakal diberi sanksi serupa.
"Sudah pasti, baik Yaman maupun Ridwan akan diberi sanksi," kata Abdillah, Minggu (21/9/2025) lalu.
| Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah |
|
|---|
| Ribuan TKA Sumbang PAD Halsel Rp56 Miliar, Daud Djubedi Optimis Naik Tahun Ini |
|
|---|
| Kuras APBD Halmahera Selatan Rp17 Miliar, Proyek Jalan Kaputusang-Indari Terkendala Lahan |
|
|---|
| Pengajuan Dokumen Tender Proyek Pemkab Halmahera Selatan Masih Minim |
|
|---|
| Soal Dugaan Pengkondisian Tender Jalan Lapen Kastim Halsel, Kadis PUPR: Saya Tidak Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/28122023_Abdillahkamarullah.jpg)