Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Sekdis PUPR Halmahera Selatan Belum Disanksi, Abdillah Kamarullah Bilang Begini

Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik PNS harus dilakukan secara berjenjang

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
PELANGGARAN: Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah. Sampai saat ini Sekretaris Dinas PUPR Yaman Mape belum dijatuhi sanksi meski diketahui telah melakukan indisipliner 
Ringkasan Berita:1.  Sekretaris Dinas PUPR Yaman Mape belum dikenakan sanksi meski laporan sudah masuk ke BKPPD
2.  Sekretaris Dinas PUPR Yaman Mape dilaporkan karena jarang berkantor
3. Abdillah Kamarullah: Proses pemeriksaan etik PNS harus dilakukan secara berjenjang

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas PUPR Yaman Mape terkait indisipliner.

Yaman sebelumnya dilaporkan jarang berkantor. Ia bahkan mendapat sorotan gegara tak hadir dalam rapat bersama BPK perwakilan Maluku Utara pada 15 September 2025.

Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menjelaskan bahwa proses pemeriksaan etik PNS harus dilakukan secara berjenjang.

Karena itu, Yaman harus terlebih dahulu diperiksa atasannya di unit kerja dalam hal ini Dinas PUPR.

Baca juga: Kantor Pos Bobong Salurkan Bansos, Wabup Taliabu: Harap Bisa Bantu Ekonomi Keluarga

Jika dalam pemeriksaan itu ada unsur pelanggaran sedang dan berat, maka disampaikan ke BKPPD untuk dijatuhi sanksi etik PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2024.

PELANGGARAN: Plt Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah ketika menjelaskan tindaklanjut laporan dugaan penerbitan SK bodong, Kamis (28/12/2023).
Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah

"Pemeriksaannya harus bertingkat, kepala dinasnya harus periksa dia atas ketidahadiran dia."

"Dari pemeriksaan nanti jenis pelanggarannya dilihat, apakah ringan, sedang atau berat."

"Kalau pelanggaran ringan, itu atasannya sendiri bisa berikan sanksi."

"Kalau pelanggaran sedang dan berat, baru disampaikan ke BKPPD, "ujar Abdillah di ruangan kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Ia mengaku belum mengetahui apakah Yaman telah diperiksa atasannya, yakni Idham Pora selaku Plt Kepala Dinas PUPR.

Abdillah juga menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang dilanggar PNS, tidak serta merta diambil alih oleh BKPPD.

"Kami harus tetap profesional, tidak semestinya segala sesuatu dilanggar PNS langsung diambil alih BKPPD. Itu tidak boleh, "tutupnya.

Abdillah sebelumnya mengatakan Sekretaris Dinas PUPR Halmahera Selatan Yaman Mape akan dijatuhi sanksi terkait indisipliner.

Selain Yaman, satu pegawai Kantor Camat Obi Timur bernama Ridwan Kamarullah juga bakal diberi sanksi serupa.

"Sudah pasti, baik Yaman maupun Ridwan akan diberi sanksi," kata Abdillah, Minggu (21/9/2025) lalu.

Ada pun sanksi terhadap PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 94 Ttahun 2021.

Menurut Abdillah, PNS dapat diberi sanksi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

"Apa sanksinya? tergantung pada akumulasi jumlah hari tidak masuk kerja, "jelasnya.

Abdillah menyebut Yaman Mape sendiri sebelumnya jadi sorotan dalam rapat bersama BPK Perwakilan Maluku Utara di Aula Kantor Bupati pada 15 September 2025.

Saat itu, ia bersama Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan M Idham Pora kompak tak hadir. 

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Jumat 7 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

Abdillah mengatakan telah meminta masing-masing pimpinan unit kerja Yaman Mape dan Ridwan Kamarullah agar melaporkan daftar absensi ke BKPPD untuk diperiksa.

Pasalnya ia khwatir jangan sampai nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) keduanya sama dengan pegawai lain yang terus berkantor.

"OPD atau unit kerja mereka harus tegas terkait kehadiran, kedisiplinan keduanya karena ini menyangkut TPP mereka, jangan sampai tidak pernah berkantor namun diberikan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved