Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Kepulauan Sula

BREAKING NEWS: Kasus Rudapaksa di Kepulauan Sula Maluku Utara, 8 Terduga Pelaku OTW Meja Hijau

Tersuga pelaku dilaporkan ke Lolisi berdasarkan LP nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut tertanggal 17 Januari 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Kepulauan Sula
HUKUM: Para terduga pelaku Rudapaksa saat di periksa penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara serahkan 8 tersangka ke JPU.

Diketahui, kedelapan pelaku ini terlibat kasus dugaan Rudapaksa, terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Mereka dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut Tanggal 17 Januari 2024.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar menyebut penyerahan para tersangka ini.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Ingatkan Jemaah Haji Ikut Arahan Pendamping Selama di Tanah Suci

Dilakukan langsung oleh Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo beserta anggotanya yang diterima oleh jaksa penuntut umum.

"Upaya penegakan hukum dengan penyerahan delapan tersangka beserta barang bukti ini sebagai langkah akhir selanjutnya kita serahkan ke Jaksa, "katanya, Sabtu (18/5/2024).

Lebih lanjut proses penyerahan kedelapan tersangka dan barang bukti ini sudah sesuai prosedur hukum dan nantinya para tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, "ucapnya.

Kasat juga menjelaskan para tersangka dijerat dalam perkara persetubuhan dibawah umur, dan Rudapaksa dibawah umur sebagaimana dimaksud.

Dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum, untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi."

"Dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas, "ungkapnya.

Diketahui, para 8 orang pelaku ini diduga terlihat dalam kasus Rudapaksa seorang gadis 17 tahun.

Dari kronologisnya, kejadian itu terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 05:00 WIT, di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved