Kemenkum Malut
Ini Daftar 7 Ranperda Halmahera Tengah yang Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Malut
Argap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan Ranperda, terutama terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar rapat harmonisasi 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Rapat tersebut berlangsung di aula Gamalama Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (10/11/2025).
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menegaskan, pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmonisasi hukum di kemudian hari.
Baca juga: Hari Pahlawan Nasional Jadi Momentum ASN Kemenkum Malut Bergerak Melanjutkan Perjuangan
Argap Situngkir juga menyoroti perlunya DPRD dan Pemkab Halmahera Tengah memperhatikan implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026, khususnya dalam aspek pengaturan ketentuan pidana.
Lebih lanjut, Argap Situngkir menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan Ranperda, terutama terkait Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ia mengingatkan agar dalam penyusunannya memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam.
“Kita dorong agar Ranperda ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Zulfikli Bayan Hi menyampaikan, apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas pendampingan dan analisis komprehensif yang diberikan dalam proses harmonisasi.
Ia berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti agar Ranperda tersebut siap dibahas di tingkat pembahasan lanjutan.
Daftar 7 Ranperda Halteng yang Diharmonisasi
Adapun dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan hasil analisis terhadap tujuh Ranperda tersebut.
Dari hasil kajian, lima Ranperda dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan dua Ranperda dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak sesuai dengan asas kewenangan dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang tidak dapat dilanjutkan yakni, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, karena kewenangannya berada pada pemerintah pusat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai terlalu banyak menyadur ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara lima Ranperda lainnya yakni, tentang Pemberdayaan UMKM, Larangan Praktik Prostitusi, Penataan Sempadan Sungai, Pengelolaan Sampah, dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dinyatakan dapat dilanjutkan setelah dilakukan penyempurnaan teknis dan substansi.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi P3H Zulfahmi menyampaikan bahwa hasil harmonisasi ini akan dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan dalam waktu lima hari kerja.
Ia juga meminta agar DPRD Halmahera Tengah segera melakukan penyesuaian naskah sesuai hasil harmonisasi dan mengunggah produk hukum yang telah disahkan ke JDIH agar dapat diakses publik secara transparan.
| Hari Pahlawan Nasional Jadi Momentum ASN Kemenkum Malut Bergerak Melanjutkan Perjuangan |
|
|---|
| Salamin, Kuliner Sagu Khas Halmahera Tengah Kini Resmi Dilindungi Negara |
|
|---|
| Lagu “Ngapain Repot” Karya Toton Caribo Kini Resmi Terlindungi Hak Ciptanya |
|
|---|
| Lewat Pos Bantuan Hukum, Konflik Agraria Antar Warga di Halmahera Selatan Dapat Diselesaikan |
|
|---|
| Merek Air Minum Kemasan “Inooke” Milik Koperasi PDAM Ternate Resmi Terdaftar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.