TPPO
Update Kasus 4 Warga Halmahera Selatan Jadi Korban TPPO di Myanmar
"Membutuhkan waktu selama 3 bulan untuk pemulangan para korban ke Indonesia, "ungkap Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Sekarang ini Polda Maluku Utara terus berupaya melakukan koordinasi dengan 4 Kementerian
2. Saat ini yang dilakukan penyidik adalah upaya mengembalikan 4 korban ke Indonesia
3. Kombes Pol I Gede Putu Widyana: Butuh sekitar 3 bulan untuk memenuhi syarat kepulangan
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara sampaikan perkembangan 4 warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di Myanmar.
Yang mana sekarang ini Polda Maluku Utara terus berupaya melakukan koordinasi dengan 4 Kementerian, yakni:
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Badan Perlindungan Migran Pekerja Indonesia (BP2MI)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan
Direktorat Jenderal Imigrasi
"Sampai sekarang penyidik masih berkoordinasi (dengan 4 Kementerian)."
Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono Ultimatum Oknum Polisi yang Beking Judi Sabung Ayam
Menurutnya, saat ini yang dilakukan penyidik adalah upaya mengembalikan 4 korban ke Indonesia.
"Upaya penegakan hukum terhadap sindikat TPPO juga berlangsung penyelidikan, "tuturnya.
Dirinya mengaku, dari informasi yang diterima dari penyidik yang melakukan koordinasi dengan 4 Kementerian itu membutuhkan waktu selama 3 bulan untuk pemulangan.
"Penyidik kami yang sudah berkoordinasi ke Kementerian tersebut, semoga berjalan lancar, tapi membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk memenuhi persyaratannya karena banyak mekanisme yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia.
"Insya Allah ada dua kloter, kemungkinan mereka (korban) masuk kloter kedua untuk dipulangkan, "sambungnya.
Sementara itu Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyatakan, potensi Sumber daya alam (SDA) di Maluku Utara lebih besar dan dapat dinikmati tanpa harus tergiur dengan gaji besar yang tidak jelas.
Kalaupun direkrut, Kapolda meminta masyarakat untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi, legal dan prosedural.
"Lapangan kerja di Maluku Utara lebih besar, makanya sekali lagi jangan termakan dengan bujuk rayu dengan iming-iming gaji besar di negara orang yang belum pasti, "tuturnya belum lama ini.
Diketahui, 4 warga Halmahera Selatan ini dijanjikan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai marketing di Thailand dengan iming-iming gaji Rp 12 juta per bulan.
Baca juga: Kesaksian Fantila Arista, Keluarga Korban TPPO Asal Halmahera Selatan di Myanmar
Keempat korban yang direkrut oleh seseorang bernama Dinding tersebut masing-masing Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22) dan Tantoni.
Kasus dugaan TPPO ini dilaporkan oleh keluarga salah satu korban di Polda Maluku Utara sejak 6 Oktober 2025.
Berdasarkan surat tanda terima laporan nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 6 Oktober 2025. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Update-kasus-TPPO-4-warga-Halmahera-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.