Selasa, 12 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Wabup Halmahera Selatan: Selesaikan Masalah DD Secara Internal Sebelum ke Rana Hukum

DD di Halmahera Selatan terbilang besar, seharusnya mampu menjadi solusi bagi berbagai masalah infrastruktur dan sosial apabila dikelola dengan baik

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
SOSIALISASI: Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin saat memberi sambutan dalam kegiatan penerangan hukum, Rabu (3/12/2025). 

Ringkasan Berita:1. Masalah pengelolaan DD harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal yang sudah disiapkan pemerintah daerah, sebelum dibawa ke rana hukum.
2. Karena itu pentingnya tata kelola (DD) yang bersih, transparan dan akuntabel.
3. Helmi: Pendekatan restoratif dan humanis perlu menjadi langkah pencegahan awal sebelum timbul persoalan hukum

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Helmi Umar Muchsin menekankan pentingnya tata kelola dana desa (DD) yang bersih, transparan dan akuntabel.

Ia juga meminta masalah pengelolaan DD harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal yang sudah disiapkan pemerintah daerah, sebelum dibawa ke rana hukum.

"Pendekatan restoratif dan humanis perlu menjadi langkah pencegahan awal sebelum timbul persoalan hukum, "ujar Helmi saat memberikan sambutan pada giat penerangan hukum yang digelar Kejari Halmahera Selatan di Aula Kantor Bupati, Rabu (3/12/2025).

Helmi juga mengungkapkan bahwa Kejari Halmahera Selatan telah mensosialisasikan mekanisme tersebut sejak Oktober 2025 lalu. 

Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Ratusan Rumah di Desa Sumber Makmur Halmahera Selatan Terendam Banjir

Namun, masih ada sejumlah desa yang belum memanfaatkannya secara maksimal.

"3 bulan itu waktu yang cukup untuk melakukan mitigasi. Sayangnya masih ada desa yang belum menggunakan mekanisme penyelesaian internal, "ungkapnya.

Ia menila kegiatan ini bagian dari pengingat penting terhadap para kepala desa (Kades) mengenai besarnya tanggung jawab dalam mengelola dana publik.

SOSIALISASI: Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin saat memberi sambutan dalam kegiatan penerangan hukum, Rabu (3/12/2025).
SOSIALISASI: Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin saat memberi sambutan dalam kegiatan penerangan hukum, Rabu (3/12/2025). (Istimewa)

Karena itu penguatan pemahaman hukum di tingkat desa adalah bagian dari upaya membangun integritas pemerintahan secara berjenjang.

"Tanggung jawab para kepala desa bukan hanya administratif, tetapi juga moral dan hukum, "tegasnya.

Helmi turut menyoroti besarnya DD, dari 249 desa, alokasi DD per desa sebesar Rp 700 juta.

Jika diakumulasikam hampir mencapai Rp 174 miliar per tahun.

Dana sebesar itu seharusnya mampu menjadi solusi bagi berbagai masalah infrastruktur dan sosial apabila dikelola dengan baik.

"Jika dana itu tidak bocor, separuh masalah daerah ini bisa diselesaikan. Tapi kalau diu­rusi dengan keliru, dampaknya kembali ke kita semua, "tuturnya.

Ia juga menyinggung kondisi fiskal Halmahera Selatab yang tengah tertekan setelah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026 sebesar Rp 500 miliar lebih.

Baca juga: 2.367 Investor Masuk Halmahera Selatan, Didominasi Usaha Berisiko Rendah

Akibat dari hal itu, rancangan APBD Induk 2026 hanya di angka Rp 1,712 triliun lebih.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat pemerintahan desa hingga OPD untuk menyusun program secara lebih ilmiah, terukur dan berorientasi pada peningkatan PAD.

"Kita harus memastikan setiap rupiah memberi nilai tambah, kemandirian fiskal yang dicanangkan Pak Bupati tidak akan tercapai tanpa perencanaan yang solid, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved