Kemenkum Malut
Ritual Penyembuhan O Gomatere Jadi Ekspresi Budaya Tradisional dari Tobelo yang Dilindungi
O Gomatere adalah istilah dalam bahasa suku Tobelo, Halmahera Utara yang merujuk pada ritual pemanggilan atau komunikasi dengan roh leluhur
TRIBUNTERNATE,TERNATE - Dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), ritual O Gomatere telah tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional dari Halmahera Utara, Maluku Utara berdasarkan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sejak Agustus 2024.
O Gomatere adalah istilah dalam bahasa suku Tobelo, Halmahera Utara yang merujuk pada ritual pemanggilan atau komunikasi dengan roh leluhur dengan maksud tertentu, salah satunya untuk mencari tahu sumber penyakit dan obatnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan, pentingnya pelindungan atas ragam potensi ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Maluku Utara.
Baca juga: Kacang Pandanga Morotai, Kekayaan Intelektual Komunal yang Kini Dilindungi Negara
Baca juga: Kini Dilindungi Negara, Ubi Kayu Nakamura Jadi Potensi Indikasi Geografis
Argap Situngkir menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat dan menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Argap Situngkir juga menambahkan bahwa ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk karya cipta, baik yang berwujud benda maupun tidak berwujud, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas.
“Pentingnya sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan sumber daya genetik di Maluku Utara,” pungkas Argap Situngkir.
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/o-gomatere_kemenkummalut56.jpg)