Selasa, 12 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

BBT Diduga Caplok Ratusan Hektare Kebun Warga Desa Wayatim Halmahera Selatan

Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin mengaku tak tahu ihwal pencaplokan kebun warga Desa Wayatim oleh BBT

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
CAPLOK: Tampak sebuah patok di dalam kebun warga Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan yang dipasang BBT. 

Ringkasan Berita:1. Menurut warga, luas lahan yang dipatok BBT adalah 519 haktare
2. Yang di dalamnya ada kelapa, cengkeh, pala, kakao dan kenari yang merupakan komoditas lokal
3. Wabup Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin mengaku tak tahu ihwal pencaplokan kebun warga Desa Wayatim oleh BBT

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Bank Tanah (BBT) diduga mencaplok kebun warga Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kebun tersebut saat ini masuk Hak Pengelolaan (HPL) BBT, itu dibuktikan dengan penanaman sejumlah patok di atas tanah perkebunan berwarna merah hijau dengan tulisa BT (Bank Tanah).

Yusran Sangaji, pemuda Desa Wayatim, menjelaskan bahwa lahan pesisir dan daratan yang masuk HPL-BBT adalah area perkebunan dan pertanian yang telah lama dikelola warga.

Menurutnya, luas lahan yang dipatok BBT adalah 519 haktare. Di dalamnya terdapat tanaman pohon kelapa, cengkeh, pala, kakao dan kenari yang merupakan komoditas lokal.

Baca juga: 12 Ramalan Shio 2026: Karier, Bisnis, dan Rezeki di Tahun Shio Kuda Api

"Bahkan ada satu pulau yang dinamakan pulau Paniki yang berlokasi di depan kampung pun diklaim masuk HPL BBT, kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, "katanya dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Yusran juga bilang, warga Desa Wayatim tak memiliki sertifikat atas lahan perkebunan mereka.

Sehingga BBT memanfaatkan dengan memasang patok serta meminta mereka mengelola lahan HPL sebagai hak pakai, bukan hak milik.

CAPLOK: Tampak sebuah patok di dalam kebun warga Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan yang dipasang BBT.
CAPLOK: Tampak sebuah patok di dalam kebun warga Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan yang dipasang BBT. (Istimewa)

Pada akhirnya warga merasa tanah yang menjadi turun temurun dari leluhur diambil alih sepihak oleh pemerintah dan BBT.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa program ini tidak mencerminkan asas transparansi. Harusnya setiap kegiatan atau program lebih transportasi untuk melibatkan warga, "ungkapnya.

"Jang kemudian diam-diam lalu memasang patok. Jadi, bisa disebut negara hadir bukan memuliakan rakyat, tapi merampas hak mereka, "tegasnya.

Ia menilai, konflik agraria ini menggambarkan tarik-menarik antara kepentingan pembangunan dan hak-hak warga adat yang bergantung pada tanah sebagai sumber kehidupan. 

"Sebagai pemuda dan masyarakat Desa Wayatim, berharap pemerintah dan BBT lebih transparan dalam menjalankan misi perampasan tanah tersebut. Supaya, warga juga tahu dan tidak dirugikan, "tandasnya.

Sementara, warga Desa Wayatim lainnya, Andi Abdi, mengungkapkan bahwa BBT bergerak cepat sejak audiensi dengan Bupati Hamahera Selatan, Bassam Kasuba sejak 30 Juli 2025.

Pada 8 Agustus 2025, pemerintah daerah dan BBT menandatangani penandatanganan nota kesepahaman, dan diikuti dengan sosialisasi serta pembahasan potensi lokasi HPL, namun tidak melibatkan warga.

"Bupati menerbitkan surat rekomendasi penetapan HPL kepada BBT pada 11 Agustus 2025, yang mencakup pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 31.796 hektare, "jelas Andi.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved