Pencabulan di Taliabu
Penyidik Polres Taliabu Dinilai Slow Response Tangani Kasus Pencabulan NS
"Saya minta agar proses hukum berlanjut hingga pelakunya ditahan, "pinta Ketua Tim Pengacara NS (korban dugaan pencabulan) Rizki Sahidin Putra
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara dinilai slow response tangani kasus pencabulan NS
2. NS (14) yang merupakan siswi SMP diduga menjadi korban pencabulan pria berinisial MRS alias Dugong.
3. Perbuatan melawan hukum itu disampaikan S, ayah NS yang mengaku putrinya sudah digauli sebanyak 4 kali
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara dinilai slow response tangani kasus pencabulan.
Perihal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara NS (korban dugaan pencabulan), Rizki Sahidin Putra pada Jumat (5/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, NS (14) yang merupakan siswi SMP diduga menjadi korban pencabulan pria berinisial MRS alias Dugong.
Perbuatan melawan hukum itu disampaikan S, ayah NS yang mengaku putrinya sudah digauli sebanyak 4 kali.
Baca juga: Tahap I Rampung, Tersangka Pencabulan Anak di Taliabu Belum Ditahan
Apa yang dialami NS terjadi sejak Juni 2022 hingga 2023, S membuat paloran ke Polres Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024.
Meski begitu, lanjut S kepada Tribunternate.com, Kamis (4/12/2025), MRS alias Dugong belum juga ditahan.
"Saya minta agar proses hukum berlanjut hingga pelakunya ditahan, karena anak kami yang jadi korban, "pinta S.
Di lain sisi, Rizki Sahidin Putra selaku Ketua Tim Pengacara NS menilai penyidik Polres Pulau Taliabu lambat tangani perkara ini.
Walaupun MRS alias Dugong telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini sudah masuk tahap satu.
"Kasus ini sudah lama mengendap, kami meminta polisi segera menahan tersangka."
"Sebab ini bukan perkara biasa, "tegas Rizky Baco, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Tribunternate.com
Menurut Rizky Baco menyampaikan, hukum seharusnya tajam kepada para pelanggar.
"Dalam hal ini bisa disebut predator anak. Akan tetapi malah di Indonesia bagian timur tepatnya di sini Taliabu) malah hukum tumpul ke tersangka yang seharusnya ditahan, "sesalnya.
Dijelaskan, semestinya tersangka sudah bisa ditahan, karena didalam pasal 184 KUHAP Jo putusan MK 21/PUUU-XII/2014.
Setidaknya penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti, dapat melakukan penahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasus-pencabulan-NS-di-taliabu-jalan-ditempat.jpg)