Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencabulan di Taliabu

Penyidik Polres Taliabu Dinilai Slow Response Tangani Kasus Pencabulan NS

"Saya minta agar proses hukum berlanjut hingga pelakunya ditahan, "pinta Ketua Tim Pengacara NS (korban dugaan pencabulan) Rizki Sahidin Putra

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Ketua Tim Pengacara NS (korban dugaan pencabulan) Rizki Sahidin Putra. Ia menilai penyidik Polres Pulau Taliabu slow response tangani kasus kliennya 

"Mengingat kasus ini sudah mengantongi bukti, diantaranya korban, visum (akibat paksaan), saksi-saksi, dan pengakuan korban kepada orang tuanya," jelasnya.  

Kata dia, penahanan jelas diatur diatur dalam pasal 21 UU no 18 tahun 1981 tentang KUHAP.

"Ada dua syarat syarat seseorang ditahan yakni, syarat subjektif dan objektif."

"Meninggalkan perkara ini ancaman hukumannya 5 tahun paling ringan dan terberat adalah 15 tahun maka gugurlah syarat objektif tersebut, "terangnya.

Sambungnya, perkara ini adalah lex spesialis yang korbannya merupakan anak dibawah umur.

Sehingga, tidak ada alasan penyidik untuk membiarkan tersangka anak berkeliaran diluar sana. Apalagi satu wilayah desa antara korban dan tersangkanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Remaja Cantik di Taliabu Jadi Korban Pencabulan, Digauli 4 Kali Sejak 2022

"Jujur perkara ini kami baru tahu, orang tua korban menghubungi dan mendatangi kantor kami pada Selasa, 2 Desember 2025 kemarin."

"Kami telah menyurat secara resmi melalui elektronik kepada Kapolres Taliabu melalui Kasat Reskrim, menanyakan perkembangan kasus ini, dan meminta turun berkas perkara."

"Namun yang sangat disayangkan, sampai detik ini kami belum mendapat balasan, "ungkapnya sembari menyampaikan bahwa semestinya korban begitu melapor, Unit PPA bisa mengarahkan korban untuk membuat laporan dan di rehabilitasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved