Kemenkum Malut
Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Kepariwisataan Pemkab Halmahera Timur
“Ranperda ini memiliki posisi strategis bagi Halmahera Timur. Sektor pariwisata merupakan pengungkit ekonomi masyarakat."
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Halmahera Timur memiliki ragam potensi sumber daya alam khususnya di bidang pariwisata, seperti Pantai Jara-jara, Air Terjun Tiga Bidadari, Taman Nasional Aketajawe-Lolobata, dan Hutan Mangrove.
Untuk itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan yang mengakomodir pengelolaan pariwisata berkelanjutan.
Berkaitan dengan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Baca juga: Pembuatan Sagu Maba dan Gohu Bia Didorong Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Gamalama Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Jalan Cengkeh Afo No.40, Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (8/12/2025).
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi, dan Tim Kerja Harmonisasi (TKH).
Lalu perwakilan Pemkab Haltim, Perancang Perda dari Bagian Hukum dan Organisasi Setda, Bidang Pengolahan Data dan Informasi, dan Bagian Pemasaran dan Perizinan Dinas Pariwisata Haltim.
Perancang Peraturan PerUU Kemenkum Malut Ekky Indra Wijaya, saat membuka menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai mekanisme untuk memastikan kualitas regulasi daerah tetap selaras dengan kewenangan, substansi, serta standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda ini memiliki posisi strategis bagi Halmahera Timur. Sektor pariwisata merupakan pengungkit ekonomi masyarakat. Karena itu, proses harmonisasi harus dilakukan secara cermat,” ujar Ekky Indra.
Perwakilan Pemkab Haltim Rusli M. Hasan menyampaikan bahwa Ranperda Kepariwisataan tersebut merupakan produk legislasi beberapa tahun lalu yang belum sempat dibahas.
Ia berharap kegiatan harmonisasi ini dapat menjadi titik awal untuk memastikan penyempurnaan regulasi daerah sebelum dibawa pada proses legislasi lebih lanjut.
Hasil analisis TKH Kanwil Kemenkum Malut terhadap Ranperda Kepariwisataan, menemukan bahwa substansi peraturannya tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025.
Selain itu, sebagian besar pasal dinilai sebagai saduran sehingga tidak memenuhi standar pembentukan norma yang baik. Atas dasar tersebut, Ranperda Kepariwisataan untuk saat ini dinyatakan belum dapat dilanjutkan.
Dalam sesi diskusi, Kabag Pemasaran dan Perizinan Dinas Pariwisata Haltim, Rachmat meminta penjelasan mengenai kemungkinan mengajukan kembali Ranperda Kepariwisataan setelah dilakukan perbaikan.
TKH menjelaskan bahwa Ranperda dapat diajukan kembali dengan substansi yang telah diperbarui agar selaras dengan regulasi nasional dan mencerminkan kebutuhan daerah secara aktual.
“Pemkab Haltim akan menindaklanjuti hasil harmonisasi ini, dengan memperbaiki beberapa catatan dari Kemenkum Malut. Kami akan mengajukan kembali Ranperda Kepariwisataan setelah dilakukan perbaikan,” terangnya.
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/harmonisasi_kemenkum86386.jpg)