Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Fachrudin Tukuboya: Pekerja Lokal di Maluku Utara Harus Naik Kelas

Kata Fachrudin Tukuboya, kehadiran TKA di Maluku Utara harus bersifat komplementer bukan menggantikan tenaga kerja lokal

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok PT IWIP
PEKERJA: Ilustrasi tenaga kerja lokal di salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara. Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Fachrudin Tukuboya menekankan bahwa kehadiran TKA harus bersifat komplementer, bukan menggantikan tenaga kerja lokal 
Ringkasan Berita:1. Kehadiran TKA harus bersifat komplementer, bukan menggantikan tenaga kerja lokal
2. Setiap perusahaan kewajib memastikan adanya transfer of knowledge dan transfer of technology kepada pekerja Indonesia
3. Fachrudin juga menyoroti pentingnya roadmap yang jelas dalam setiap perpanjangan RPTKA

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara gelar sosialisasi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Kamis (11/12/25) di Kota Ternate.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Fachrudin Tukuboya.

Dalam sambutannya, Fachrudin mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja pada 2020, pemerintah terus mendorong percepatan investasi sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah pengelolaan tenaga kerja asing (TKA), yang diharapkan memberi kontribusi positif bagi dinamika tenaga kerja dalam negeri.

Baca juga: 4 Napi Lapas Labuha Halmahera Selatan Dapat Remisi Natal 2025

Ia menekankan bahwa kehadiran TKA harus bersifat komplementer, bukan menggantikan tenaga kerja lokal.

Setiap perusahaan berkewajiban memastikan adanya transfer of knowledge dan transfer of technology kepada pekerja Indonesia.

KESUKSESAN: Lima tahun sudah PT IWIP beroperasi di Halmahera tengah, Maluku Utara. Di mana kehadiran perusahaan tambang ini, berhasil meningkatkan perekonomian daerah, kamis (30/8/2023).
Ilustrasi tenaga kerja lokal di salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara

Baca juga: Wings Air Memuat Kepala BKN Gagal Landing di Bandara Oesman Sadik Halmahera Selatan karena Cuaca

Fachrudin juga menyoroti pentingnya roadmap yang jelas dalam setiap perpanjangan RPTKA, khususnya mengenai pelatihan tenaga kerja lokal, pendampingan teknis, dan peningkatan kompetensi pekerja di Maluku Utara.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah.

"TKA boleh hadir, tetapi pekerja lokal harus naik kelas, "tegas Fachrudin Tukuboya seraya berharap seluruh perusahaan memahami mekanisme perpanjangan RPTKA dengan baik, serta bersama-sama menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, transparan dan berfokus pada peningkatan SDM Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved