Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Action Tertibkan Galian C Ilegal, Nirwan: Gubernur Minta Tim Bekerja 'Maraton'

Langkah penertiban ini merupakan jawaban atas banyaknya laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan, polusi, dan kegiatan galian tak berizin

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
PERTAMBANGAN: Aktivitas galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate belum lama ini. Langkah penertiban yang dilakukan Pemprov Maluku Utara ini merupakan jawaban atas banyaknya laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan, polusi, dan kegiatan galian tak berizin 

Ringkasan Berita:1. Pemprov Maluku Utara mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas galian c di Kota Ternate dan Halmahera Selatan
2. Langkah penertiban ini merupakan jawaban atas banyaknya laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan
3. Nirwan: Seluruh aktivitas galian c di Kota Ternate tidak memiliki legalitas

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas galian c di Kota Ternate dan Halmahera Selatan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara Nirwan MT Ali, setelah memimpin rapat tim pembina, pengendali dan pengawasan izin pertambangan batuan non-logam di kantor DPMPTSP Kota Ternate, Jumat (12/12/2025).

Menurut Nirwan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe terkait rencana aksi penertiban galian c.

Yang mana di tahun ini pemerintah provinsi menargetkan 2 wilayah sebagai prioritas penataan yakni Kota Ternate dan Halmahera Selatan.

Baca juga: Melalui Baznas, Uang Donasi Pegawai Pemkab Halmahera Selatan untuk Korban Banjir Sumatera Disalurkan

"Ibu Gubernur sangat intens. Tidak kenal waktu, beliau masuk ke grup WhatsApp tim menanyakan laporan dan perkembangan rencana aksi."

"Karena itu tim pengendali harus berlari maraton, tidak bisa berjalan, "tegasnya kepada Tribunternate.com.

Dalam rapat yang dihadiri lengkap oleh Pemprov dan Pemkot Ternate, termasuk Asisten I, Dinas ESDM, DLH, PU, Biro Hukum, Dinas Kehutanan, dan seluruh pelaku usaha galian c, disepakati 4 poin penting:

IZIN: Aktivitas galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (27/7/2025)
Aktivitas galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate belum lama ini

1. Pembukaan gerai pelayanan perizinan di Ternate
Gerai pelayanan berlangsung Selasa–Kamis pekan depan, menghadirkan tim teknis dari berbagai instansi untuk melakukan penilaian kelayakan izin secara langsung.

"Jika tim teknis tidak memberikan rekomendasi, maka izin tidak bisa diterbitkan. Bahkan, konsekuensinya lokasi usaha bisa ditutup, "ujar Nirwan.

2. Penghentian sementara seluruh aktivitas galian c di Ternate
Mulai Senin hingga Minggu, seluruh kegiatan galian c dihentikan sementara untuk pendataan dan verifikasi lapangan.

3. Pemkot Ternate diminta publikasikan keputusan penertiban
DPMPTSP Kota Ternate diminta segera menginformasikan keputusan rapat kepada seluruh pelaku usaha, sekaligus menyiapkan ruangan khusus untuk pelayanan terpadu.

4. Aksi lanjutan di Halmahera Selatan
Setelah Kota Ternate, tim akan bergerak ke Halmahera Selatan, wilayah dengan ratusan aktivitas galian c yang belum memiliki izin resmi.

Saat ditanya jumlah galian c di Kota Ternate, Nirwan menjawab, data resmi hanya dapat disampaikan untuk usaha yang sudah mengurus izin.

Akan tetapi kenyataannya hampir seluruh aktivitas galian c di Kota Ternate tidak memiliki legalitas.

"Kita sangat berhati-hati mempublikasikan data. Tetapi fakta di lapangan, hampir semuanya tidak punya izin, "ungkapnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved