Selasa, 19 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPK Wilayah XXI Malut

Pemda, BPK Wilayah XXI dan Pelaku Budaya Bicara Tenun Halmahera Barat: "Ini Harus Terus Ada"

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Maluku Utara lewat podcast 'Menyapa Kampung', membahas upaya pelestarian tenun Halbar

Tayang: | Diperbarui:
TribunTernate.com/Ega Awellana
TENUN HALBAR - Para narasumber Podcast 'Menyapa Kampung' BPK Wilayah XXI Maluku Utara di Pantai Lapasi, Desa Lako Akelamo, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Sabtu (13/12/2025). 

"Saya sedikit tahu itu kalau di Sahu, mereka menganggap bahwa kain tenun itu mengandung sejarah hingga ada maksa dalam kehidupan mereka," jelas Fintje.

Upaya BPK Wilayah XXI Melestarikan Tenun Halbar

TENUN HALBAR - Pamong Ahli Pertama BPK Wilayah XXI Yuni Dwi Rahayu di Podcast 'Menyapa Kampung' BPK Wilayah XXI Maluku Utara di Pantai Lapasi, Desa Lako Akelamo, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Sabtu (13/12/2025).
TENUN HALBAR - Pamong Ahli Pertama BPK Wilayah XXI Yuni Dwi Rahayu di Podcast 'Menyapa Kampung' BPK Wilayah XXI Maluku Utara di Pantai Lapasi, Desa Lako Akelamo, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Sabtu (13/12/2025). (TribunTernate.com/Ega Awellana)

Pelestarian tenun Halmahera Barat ini tentunya tidak lepas dari upaya BPK Wilayah XXI yang turun langsung ke lapangan, mengadakan berbagai kegiatan termasuk studi dan workshop hingga yang terpenting, melakukan dokumentasi.

Bicara mengenai tenun Halmahera Barat, Yuni Dwi Rahayu menjelaskan bahwa tenun yang ada dan telah berusia ratusan ini apabila sudah dikaji dan memiliki nilai penting menurut UU Cagar Budaya, bisa diusulkan sebagai Cagar Budaya.

Sedangkan, mengenai praktik tradisi, pengetahuan hingga keterampilan menenun bisa masuk dalam nilai budaya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb).

"WBTb merupakan sebuah praktik keterampilan atau objek budaya yang kemudian diyakini sebagai warisan suatu komunitas, seperti yang sudah dijelaskan ibu Fintje bahwa tenun ini milik suku Sahu dan Tobaru,"

"Yang kemudian objek budaya tersebut diwariskan secara turun-temurun. Contohnya yakni merupakan teknologi tradisional dan pengetahuan tradisional. Sementara WBTb lainnya adalah Tradisi Lisan, Manuskrip, Ritus, Seni, Bahasa, dan lainnya."

Masuk pada konteks pelestarian kebudayaan yang sudah dilakukan di Halmahera Barat, berkaitan dengan tenun, pihaknya sudah memulai melakukan pendokumentasian/pendataan warisan budaya suku sahu (di dalamnya termasuk mendata tenun suku sahu). Menindaklanjuti data yang telah ada, Yuni berharap ada kolaborasi dari berbagai pihak.

Lewat optimisme dari Pemerintah Daerah hingga pelaku budaya melalui Desa Wisata hingga program-program kepariwisataan lainnya, kata Yuni, telah ada tekad bahwa tenun akan dikenakan kembali oleh masyarakat.

"Cuman masalahnya di lapangan seperti yang kita ketahui bersama memang tenunnya masih ada sejak lama, tapi pengrajinnya sudah tidak ada. Jadi barangnya sudah ada tapi penerusnya yang akan membuat tenun sudah tidak ada,"

"Optimisme datang bersamaan dengan tantangan. Kedepan mungkin memang harus ada program dari Pemkab untuk kemudian sama-sama kita support untuk menjaga agar tenun ini akan ada sampai kapan pun," kata Yuni.

Muhabri: Ini Berat tapi Kami Berupaya

TENUN HALBAR -
TENUN HALBAR - Ketua Pokdarwis Lapasi Muhabri F. Dumade di Podcast 'Menyapa Kampung' BPK Wilayah XXI Maluku Utara di Pantai Lapasi, Desa Lako Akelamo, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Sabtu (13/12/2025). (TribunTernate.com/Ega Awellana)

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lapasi Muhabri F. Dumade selaku pelaku budaya di sana mengaku bahwa upaya pelestarian tenun Halmahera Barat bukan hal mudah.

Mengingat penenun sebagai penerus yang saat ini sudah tidak ada lagi. Selain itu, pria yang akrab disapa Uki ini mengatakan bahwa generasi sekarang kurang meminati kegiatan menenun.

"Tapi saya optimis bahwa tenun ini adalah identitas daerah selain bahasa dan lainnya. Meski saya bukan penggiat, saya bukan penenun tapi batin saya merasa terpanggil untuk melestarikan tenun ini,"

"Saya lihat tenun Sahu di tahun 2015 dan dapat tenun itu di tahun 2019. Saya coba bercerita dengan salah satu tetua di sana dan dijelaskan bahwa tenun ini sudah berumur rata-rata 50 hingga ratusan tahun,"

Uki menjelaskan bahwa di setiap rumah di Suku Sahu, hampir semua memiliki dan menyimpan tenun berusia ratusan tahun ini. Tenun ini dianggap sakral dan disimpan dengan baik oleh masyarakat sana.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved