Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Ajukan Restorative Justice Kasus Ledakan Speedboat Bella 72

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menyebut saat ini pihaknya sedang berupaya mengajukan berkas perkara ledakan speedboat Bella 72

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KECELAKAAN SPEEDBOAT - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari saat dikonfirmasi di Ternate. Ia menyebut saat ini pihaknya sedang berupaya mengajukan berkas perkara ledakan speedboat Bella 72, Selasa (5/1/2026). 

Untuk hasilnya, diduga pengisian bahan bakar minyak (BBM) speedboat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun, speedboat Bela 72 sudah layak berlayar karena memiliki surat ukur kapal, pas besar, sertifikat keselamatan kapal dan nahkoda juga telah memiliki sertifikat SK 60 mil.

Olehnya itu, nahkoda speedboat diduga melanggar pasal 323 ayat 1, 3  UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHPidana.

Baca juga: 4 Kelurahan di Ternate Utara Terendam Banjir, Tauhid Soleman–Nasri Abubakar Tinjau Lokasi

Ancaman Hukuman

Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran:

Pasal ini umumnya mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 323 ayat (3) UU Pelayaran:

Pasal ini merupakan kelanjutan dari ayat (1) jika perbuatan berlayar tanpa SPB tersebut mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian.

Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved