Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Buru DPO Terpidana Illegal Fishing, 2 Orang Serahkan Diri
5 terpidana dalam kasus illegal fishing di Halmahera Selatan ialah Farid A. Thalib cs yang telah ditetapkan sebagai DPO
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Hasilnya, pihak keluarga berhasil membujuk dua dari tujuh terpidana untuk menyerahkan diri. Keduanya adalah MD alias Muhri dan TT alias Tamrin.
Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Selatan Nilai Banyak OPD Belum Mampu Terjemahkan Program Agromaritim
Selanjutnya, Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Halmahera Selatan memberikan penjelasan resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Kedua terpidana tersebut kemudian dieksekusi dan diantar ke Lapas Kelas III Labuha untuk menjalani hukuman.
"Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan aman, lancar dan kondusif tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan, "tandas Tommy. (*)
| Akses Tani Lebih Lancar, Jembatan di Kaireu Halsel Diresmikan |
|
|---|
| 22 Penerima Hibah Tak Ditemukan, Praktisi Desak APH Selidiki Dana Rp5,2 Miliar di Halsel |
|
|---|
| Partai Gelora Rombak Pengurus di Halmahera Selatan, Jaya Lamusu Geser Posisi Husein Said |
|
|---|
| Dua Pekan Pasca Puting Beliung, Rumah Warga Makian Belum Diperbaiki Pemkab Halsel |
|
|---|
| Pemprov Malut Sisir Tambang Galian C Ilegal di Halmahera Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kasus-illegal-fishing-di-Halmahera-Selatan.jpg)