Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Targetkan Pemutakhiran DTSN Rampung 30 Januari 2026
Pemutakhiran DTSN merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Kepala BPS Pusat
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemprov Maluku Utara menargetkan proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional rampung 30 Januari 2026
2. Program ini menjadi salah satu agenda prioritas Gubernur Maluku Utara Sherly Laos pada tahun pertama kepemimpinannya
3. Pemutakhiran DTSN merupakan tindak lanjut dari MoU antara Gubernur dengan Kepala BPS Pusat
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara menargetkan proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) rampung 30 Januari 2026.
Program ini menjadi salah satu agenda prioritas Gubernur Maluku Utara Sherly Laos pada tahun pertama kepemimpinannya.
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara Zen Kasim mengatakan, pemutakhiran DTSN merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur dan Kepala BPS Pusat.
"Sebagai langkah awal, kemarin telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Halmahera Barat, "ujarnya kepada Tribunternate.com, Kamis (15/1/2026) di Ternate.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Investasi Bodong di Taliabu, OTW Gelar Perkara
Gubernur secara tegas memberikan arahan sekaligus peringatan agar proses pemutakhiran DTSN dilaksanakan secara serius dan terkoordinasi.
Kesempatan diberikan kepada Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Halmahera Barat serta BPS di tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan pendataan berjalan sesuai target.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BPS Maluku Utara.
Hasil rapat koordinasi (Rakor ) terbatas menyepakati pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para koordinator dan petugas pendata di lapangan.
"Koordinator pendataan nantinya berasal dari unsur BPS, sementara di tingkat kecamatan akan melibatkan kepala desa atau tokoh setempat, serta petugas pendata yang menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan, "jelas Zen Kasim.
Saat ini, kata Zen, data balikan DTSN tingkat provinsi telah diserahkan kepada BPS dan diterima langsung oleh Kepala BPS Maluku Utara.
Selain itu, data calon petugas pendata dari dua kecamatan di Halmahera Barat juga telah disampaikan oleh Dinas Sosial setempat.
"Kami tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari BPS. Ibu Gubernur memberikan tenggat waktu hingga 30 Januari, sehingga seluruh proses pemutakhiran harus tuntas sebelum tanggal tersebut, "tegasnya.
Dalam pelaksanaan DTSN, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tidak dapat berjalan sendiri.
Koordinasi dengan BPS provinsi dan kabupaten menjadi kunci, mengingat BPS memiliki kewenangan teknis dalam pendataan statistik.
Karenanya dalam waktu dekat, Bimtek untuk petugas pendata dan calon pendata akan segera digelar.
| Ungkap Fakta Tutupan Hutan di Malut, Basyuni Thahir: Pinjam Pakai Tak Selalu Merusak Permanen |
|
|---|
| Sinergi Pusat-Daerah: Menpora dan Gubernur Maluku Utara Fokus Bangun Prestasi Olahraga |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara Percepat Penanganan Dampak Bencana di Sektor Pendidikan |
|
|---|
| Gubernur Maluku Utara Dorong Kehadiran PTUN di Sofifi, Dekatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat |
|
|---|
| Kolaborasi Maluku Utara dan Korea Selatan: Dorong Industri Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pelaksana-Tugas-Plt-Kepala-Dinas-Sosial-Provinsi-Maluku-Utara-Zen-Kasim.jpg)