DPRD Halmahera Selatan
Stuban ke Bogor, DPRD Halmahera Selatan Mantapkan Ranperda RTRW
Menurut Ketua DPRD Halmahera Selatan, Ranperda tentang RTRW telah dimantapkan, olehnya itu selanjutnya akan menjadwalkan paripurna pengesahan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Selatan melakukan studi banding (Stuban) di Kantor Bogor, Jawa Barat
2. Stuban tersebut dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
3. Selain itu, DPRD bersama Pemkab Bogor juga membahas rencana Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan studi banding (Stuban) di Kantor Bogor, Jawa Barat.
Stuban tersebut dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang sementara ini dalam penggodokan panitia khusus (Pansus).
DPRD Halmahera Selatan bersama Pemkab Bogor juga membahas rencana Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
"Pembahasannya berjalan alot, kami diterima Pak Sekda dan Kadis Tata Ruang di ruangan Bupati."
Baca juga: Sejumlah Rumah di Dusun Huda Desa Kawalo Taliabu Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
Demikian dikatakan Ketua DPRD Halmahera Selatan Salma Samad dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Salma, Ranperda tentang RTRW telah dimantapkan, olehnya itu selanjutnya akan menjadwalkan paripurna pengesahan.
"Kami juga melakukan diskusi tentang pengembangan destinasi wisata yang di mulai dari promosi hingga pengembangan infrastruktur, "tandasnya.
DPRD Halmahera Selatan sebelumnya juga melakukan Stuban ke Daerah Istemewah Yogyakarta (DIY) pada Kamis (15/1/2026).
Stuban di DIY berkaitan dengan inisiatif rencana penyusunan Renperda tentang Hak Ulayat Adat.
Salma mengatakan, pilihan DIY sebagai lokasi Stuban karena memiliki sejarah panjang yang membedakan pengaturan tanahnya.
Selain itu, hak ulayat di Yogyakarta juga adalah bagian penting dari sistem hukum agraria dan dan budaya lokal yang diakui secara nasional.
"Kita di Halmahera Selatan punya peluang membentuk Perda yang mengatur hak ulayat adat."
"Kita juga punya masyarakat adat, punya sejarah dan budaya yang luar biasa, "kata Salma baru-baru ini. (*)
| Soal Jembatan Ambruk di Bokimiake, Bupati Halmahera Selatan Diminta Tetapkan Status Tanggap Darurat |
|
|---|
| Banyak Sengketa Lahan, DPRD Halmahera Selatan Siapkan Opsi Pansus Angket |
|
|---|
| Seluruh Fraksi DPRD Halmahera Selatan Sepakat Tak Bentuk Pansus Sengketa Lahan |
|
|---|
| Temuan BPK Rp1,9 Miliar Pemkab Halsel Belum Tuntas, Muslim Hi Rakib: Target April 2026 |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Didesak Lidik Proyek Bronjong Desa Jojame Senilai Rp 3,5 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPRD-Halmahera-Selatan-stuban-ke-Bogor.jpg)