Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Stuban ke Bogor, DPRD Halmahera Selatan Mantapkan Ranperda RTRW

Menurut Ketua DPRD Halmahera Selatan, Ranperda tentang RTRW telah dimantapkan, olehnya itu selanjutnya akan menjadwalkan paripurna pengesahan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PROGRAM: Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Selatan saat pose bersama Pemkab Bogor usai Stuban, Senin (19/1/2026). Di sana mereka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 
Ringkasan Berita:1. Pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Selatan melakukan studi banding (Stuban) di Kantor Bogor, Jawa Barat
2. Stuban tersebut dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
3. Selain itu, DPRD bersama Pemkab Bogor juga membahas rencana Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan studi banding (Stuban) di Kantor Bogor, Jawa Barat.

Stuban tersebut dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang sementara ini dalam penggodokan panitia khusus (Pansus).

DPRD Halmahera Selatan bersama Pemkab Bogor juga membahas rencana Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.

"Pembahasannya berjalan alot, kami diterima Pak Sekda dan Kadis Tata Ruang di ruangan Bupati."

Baca juga: Sejumlah Rumah di Dusun Huda Desa Kawalo Taliabu Porak Poranda Diterjang Angin Kencang

Demikian dikatakan Ketua DPRD Halmahera Selatan Salma Samad dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Menurut Salma, Ranperda tentang RTRW telah dimantapkan, olehnya itu selanjutnya akan menjadwalkan paripurna pengesahan.

"Kami juga melakukan diskusi tentang pengembangan destinasi wisata yang di mulai dari promosi hingga pengembangan infrastruktur, "tandasnya.

DPRD Halmahera Selatan sebelumnya juga melakukan Stuban ke Daerah Istemewah Yogyakarta (DIY) pada Kamis (15/1/2026).

Stuban di DIY berkaitan dengan inisiatif rencana penyusunan Renperda tentang Hak Ulayat Adat.

Salma mengatakan, pilihan DIY sebagai lokasi Stuban karena memiliki sejarah panjang yang membedakan pengaturan tanahnya. 

Selain itu, hak ulayat di Yogyakarta juga adalah bagian penting dari sistem hukum agraria dan dan budaya lokal yang diakui secara nasional.

"Kita di Halmahera Selatan punya peluang membentuk Perda yang mengatur hak ulayat adat."

"Kita juga punya masyarakat adat, punya sejarah dan budaya yang luar biasa, "kata Salma baru-baru ini. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved