Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Polisi Tangkap IRT Penjual Cap Tikus di Pasar Galala Tidore

Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara kembali menangkap seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MIRAS - Polsek Oba Utara Polresta Tidore kembali amankan seorang perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah Polsek barang bukti langsung diamankan ke Polsek, Jumat (23/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara kembali menangkap seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).
  • IRT yang diamankan ini diketahui berinisial YS alias Yohana (67), warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
  • Laporan tersebut menjelaskan bahwa terdapat aktivitas jual beli miras cap tikus di Desa Galala. Dari penyelidikan di dalam pasar Galala, anggota mendapatkan miras milik Yohana.

TRIBUNTERNATE.COM - Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara kembali menangkap seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).

IRT yang diamankan ini diketahui berinisial YS alias Yohana (67), warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.

“Jadi terlapor diamankan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Oba Utara Iptu Suherlin saat dikonfirmasi di Sofifi, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Panitia Rampungkan Seleksi Petugas Haji Malut 2026, Hasil Diumumkan Akhir Pekan

Baca juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Jumat 23 Januari 2026: Taurus Ungkap Perasaan, Scorpio Didekati Seseorang

Laporan tersebut menjelaskan bahwa terdapat aktivitas jual beli miras cap tikus di Desa Galala. Dari penyelidikan di dalam pasar Galala, anggota mendapatkan miras milik Yohana.

“Setelah anggota dapat laporan jelas langsung mendatangi rumah terlapor,” bebernya.

IPTU Suherlin mengungkapkan, anggota temukan sebanyak 19 botol Aqua ukuran 600 ml yang disimpan di rumah Yohana, untuk dijual.

"Cap tikus disita anggota pun mengamankan pemiliknya. Barang bukti dan pemiliknya langsung diamankan ke Polsek untuk diberikan sanksi tipiring,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved