Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024, Zulkifli Umar dan Ishak Naser Diperiksa Jaksa

Juru bicara Kejati Maluku Utara ini juga mengaku, pemeriksaan Zulkifli H. Umar dan Ishak Nasir masih sebatas saksi

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Dua eks anggota DPRD Maluku Utara hadiri panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Rabu (4/3/2026). Keduanya diperiksa hanya sebagai saksi tunjangan DPRD 2019-2024 
Ringkasan Berita:1. Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Maluku Utara 2019-2024 masih berlanjut
2. Kali ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memanggul 2 orang mantan anggota DPRD periode tersebut
3. Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, mereka adalah Zulkifli H. Umar dari PKS dan Ishak Nasir dari NasDem

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Maluku Utara 2019-2024 masih berlanjut.

Kali ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memanggul 2 orang mantan anggota DPRD periode tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, mereka adalah Zulkifli H. Umar dari PKS dan Ishak Nasir dari NasDem.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy membenarkan adanya pemeriksaan keduyanya.

Baca juga: Daftar 42 Perusahaan Tambang di Halmahera Timur yang Akan Dibenahi Administrasi Tenaga Kerja

"Benar, hari ini ada dua eks anggota DPRD yang penuhi panggilan, "katanya saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Rabu (4/3/2026).

Juru bicara Kejati Maluku Utara ini juga mengaku, pemeriksaan Zulkifli H. Umar dan Ishak Nasir masih sebatas saksi.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui mau pun terlibat.

HUKUM: Dua eks anggota DPRD Maluku Utara hadiri panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Rabu (4/3/2026).
HUKUM: Dua eks anggota DPRD Maluku Utara hadiri panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Rabu (4/3/2026). (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Untuk kembali diketahui, penyelidikan kasus ini dikarenakan mencuat adanya dugaan bahwa setiap anggota DPRD periode tersebut menerima tunjangan dari 12 item sebesar Rp 60 juta per bulan.

Dari 12 item tunjangan itu antara lain operasional dan rumah tangga, tunjangan perumahan, transportasi.

Kemudian belanja kesejahteraan pimpinan hingga anggota, tunjangan komunitas dan item lainya mencapai Rp 184 miliar lebih.

Seluruh anggaran gendut tersebut bersumber dari APBD Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Belajar Banyak Hal saat Kunker ke Jatim, di Antaranya Soal Digitalisasi

Hingga kini tercatat puluhan saksi sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

Dari belasan saksi yang sudah dimintai klarifikasi itu, tidak menutup kemungkinan semua anggota (45 orang) juga akan akan panggilan penyidik.

Mereka diperiksa masih sebatas saksi, bahkan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved