Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Mediasi Sengketa Lahan Pasar Labuha, Pemkab Halsel Beri Waktu Verifikasi Aset

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan mediasi sengketa lahan Pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (27/1/2026)

Tayang:
TribunTernate.com
SENGEKAT LAHAN - Suasana berlangsungnya mediasi sengketa lahan Pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (27/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan mediasi sengketa lahan Pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (27/1/2026).
  • Mediasi dilakukan setelah pihak ahli waris Ismail Safarudin memalang 32 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
  • Pantauan Tribunternate.com, proses mediasi berlangsung sekitar pukul 16.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT. Mediasi berlangsung di lokasi pemalangan lapak.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan mediasi sengketa lahan Pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (27/1/2026).

Mediasi dilakukan setelah pihak ahli waris Ismail Safarudin memalang 32 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut. 

Pantauan Tribunternate.com, proses mediasi berlangsung sekitar pukul 16.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT. Mediasi berlangsung di lokasi pemalangan lapak.

Baca juga: Rakerwil Kemenag Malut 2026 Digelar, Tekankan Kolaborasi ASN dan Implementasi Asta Prioritas

Mediasi sempat memanas karena pihak ahli waris Ismail Safarudin menolak membuka palang. 

Mereka menyatakan lahan berdirinya lapak pedagang yang dibangun Pemkab Halmahera Selatan, merupakan milik kakek mereka berdasarkan sejumlah surat kepemilikan.

Oleh sebab itu, pemalangan 32 lapak tersebut dapat dibuka, jika ada kesediaan pembayaran. Namun setelah dinegosiasi kembali, pihak ahli waris Ismail Safarudin bersedia membuka puluhan lapak pedagang yang dipalang.

Ada pun lahan yang disengketakan ini, seluas 30×52 meter persegi. Lahan tepat berada di samping kanan Terminal Labuha, Kecamatan Bacan.

Pj Sekda Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengatakan bahwa akan melakukan perbandingan adminstrasi kepemilikan. 

Karena baik pemerintah daerah maupun pihak ahli waris Ismail Safarudin, mengkaim memiliki sertifikat dan surat kepemilikan.

"Bidang aset meminta beri kesempatan 1 bulan. Ini untuk melihat, siapa yang berhak memiliki lahan itu. Jadi saya akan pantau terus di Bidang aset supaya cepat selesai," ujar Abdillah usai memimpin mediasi.

Berdasarkan data dari Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, pemerintah daerah memiliki sertifikat kepemilikan lahan itu. 

Sertifikat ini dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahin 2007. Namun setelah digugat ke pengadilan, dikeluarkan akta perdamaian.

Abdillah mengaku, Pemkab Halmahera Selatan menggunakan akta itu sebagai dasar untuk membangun lapak pedagang di lahan yang belakangan disengketakan.

"Tentunya pemerintah daerah punya surat-surat juga sehingga melakukan pembangunan. Tapi kalau ada kekurangan adminstrasi, ya mari kita dudukkan untuk cari solusi terbaik," imbuhnya.

Baca juga: 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini Rabu 28 Januari 2026

Abdillah mengaku, pihak ahli waris Ismail Safarudin mengklaim sudah memiliki putusan pengadilan atas tanah yang disengketakan. Tetapi ia belum melihat putusan itu.

Meski begitu, Abdillah memastikan Pemkab Halmahera Selatan bersedia membayar lahan tersebut jika ada putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan lahan adalah ahli waris Ismail Safarudin.

"Jadi tinggal kita ambil langkah selanjutnya. Karena ini (lahan) masuk zona perdagangan ni, jadi mau tidak mau kita harus ambil langkah penyelesaian," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved