Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Terlibat Narkoba, 2 Pria Diringkus Polres Halmahera Selatan, Seorang Lagi DPO

‎Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: DPO Polres Halmahera Selatan, Sabtu (31/1/2026). ‎Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba. 

Ringkasan Berita:1. Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara mengamankan 2 pria akibat terlibat penyalahgunaan narkoba
2. Sementara seorang lainya melarikan diri dan langsung masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO
3. ‎Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara mengamankan 2 pria akibat terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sementara seorang lainya melarikan diri dan langsung masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, "kata ‎Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres mengaku dari laporan itu sedang ada peredaran narkoba jenis shabu di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Baca juga: Dukungan Polri di Bawah Presiden dari Maluku Utara Terus Mengalir

"Lewat laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan, "ucap Kapolres.

AKBP Hendra Gunawan mengaku dari penyelidikan itu didapati terduga pelaku BI alias Budi dan RK alias Rian di salah satu kosan homestay milik SS alias Rizal.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua 2 sachet plastik berisikan shabu berat 1,01 gram.

Kemudian, 29 sachet dipakai untuk isi bubuk shabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat suntik, 1 buah alat pipet, 1 buah pipa kaca dan 2 buah handphone.

"Dari temuan itu keduanya langsung diamankan ke Polres untuk ditindak lanjuti, "ucapnya.

Saat ini barang bukti akan dikirim ke Labfor Manado untuk diuji.

Sementara satu orang terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni berinisial SS alias Rizal.

‎Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba.

‎‎Kapolres juga mengaku anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika, namun tersangka melarikan diri.

‎"Barang buktinya ada, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Setelah didalami, barang tersebut diketahui milik DPO, "ujarnya.

‎Hendra menyebutkan, tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahan di Pulau Obi, meski detail unit kerjanya masih dalam pendalaman penyidik.

‎Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Halsel IPTU Muhammad Adnan Nijar mengatakan, Safrizal diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, bersama rekannya berinisial BI alias Budi dan RK alias Rian.

‎‎Atas perbuatannya, Safrizal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Minggu 1 Februari 2026, Momen Tancap Gas Kejar Hoki

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved