Narkoba
Terlibat Narkoba, 2 Pria Diringkus Polres Halmahera Selatan, Seorang Lagi DPO
Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara mengamankan 2 pria akibat terlibat penyalahgunaan narkoba2. Sementara seorang lainya melarikan diri dan langsung masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara mengamankan 2 pria akibat terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sementara seorang lainya melarikan diri dan langsung masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, "kata Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Kapolres mengaku dari laporan itu sedang ada peredaran narkoba jenis shabu di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Baca juga: Dukungan Polri di Bawah Presiden dari Maluku Utara Terus Mengalir
"Lewat laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan, "ucap Kapolres.
AKBP Hendra Gunawan mengaku dari penyelidikan itu didapati terduga pelaku BI alias Budi dan RK alias Rian di salah satu kosan homestay milik SS alias Rizal.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua 2 sachet plastik berisikan shabu berat 1,01 gram.
Kemudian, 29 sachet dipakai untuk isi bubuk shabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat suntik, 1 buah alat pipet, 1 buah pipa kaca dan 2 buah handphone.
"Dari temuan itu keduanya langsung diamankan ke Polres untuk ditindak lanjuti, "ucapnya.
Saat ini barang bukti akan dikirim ke Labfor Manado untuk diuji.
Sementara satu orang terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni berinisial SS alias Rizal.
Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba.
Kapolres juga mengaku anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika, namun tersangka melarikan diri.
"Barang buktinya ada, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Setelah didalami, barang tersebut diketahui milik DPO, "ujarnya.
Hendra menyebutkan, tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahan di Pulau Obi, meski detail unit kerjanya masih dalam pendalaman penyidik.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Halsel IPTU Muhammad Adnan Nijar mengatakan, Safrizal diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, bersama rekannya berinisial BI alias Budi dan RK alias Rian.
Atas perbuatannya, Safrizal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Minggu 1 Februari 2026, Momen Tancap Gas Kejar Hoki
| Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun |
|
|---|
| Aril Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Tembakau Sintetis |
|
|---|
| Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap, Polisi Temukan Bong Berisi Sabu |
|
|---|
| 2 Residivis Kasus Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Ternate |
|
|---|
| AH Alias Ardi Warga Morotai Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 42,09 Gram Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPO-Polres-Halmahera-Selatan.jpg)