Pemkab Pulau Taliabu
Berulang Kali Dicegat Polisi, Miras Ilegal Masih Tembus Taliabu
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masuk dari luar daerah
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU — Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masuk dari luar daerah.
Sepanjang Januari 2026, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras ilegal, termasuk jenis cap tikus, yang dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, menyebutkan peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 59: Activity 2, 1-6
Berdasarkan pengalaman penindakan pada 2025 lalu, polisi memusnahkan barang bukti berupa 1.543 botol cap tikus dan 443 botol miras jenis bir dan sejenisnya.
“Rata-rata miras ilegal masuk ke Taliabu dikirim dari luar daerah menggunakan jasa kapal penumpang,” ujar Adnan.
Untuk mencegah peredaran tersebut, Polres Pulau Taliabu telah membentuk Pos Polisi KP3 Laut di Pelabuhan Bobong, Pelabuhan Tamping, dan Pelabuhan Kramat.
“Personel memang masih terbatas, sekitar lima orang. Namun saya sudah perintahkan Danpos KP3 untuk terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyelundupan miras,” tegas Kapolres.
Miras Ilegal yang Disita Selama Januari 2026
Adapun rincian barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan sepanjang Januari 2026 sebagai berikut:
Polsek Siap Gela mengamankan 8 botol cap tikus pada Jumat (16/1/2026).
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Senin 2 Februari 2026, Beban Lepas di Awal Bulan
KP3 Pelabuhan Bobong menyita 200 botol cap tikus dari atas KM Elizabeth rute Luwuk–Taliabu, Sabtu (24/1/2026).
Polsek Siap Gela kembali mengamankan 14 botol cap tikus dari atas KM Al Sudais 21 di Pelabuhan Tikong, Jumat (30/1/2026).
Dengan demikian, total barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan selama Januari 2026 mencapai 222 botol. (*)
| Warga Desa Wayo Taliabu Perbaiki Jalan Berlubang |
|
|---|
| ADD Tertunda, Perangkat Desa di Taliabu Belum Digaji Sejak Januari 2026 |
|
|---|
| Dikbud Taliabu Respons Hukuman Makan Tanah terhadap 7 Siswa SDN Bobong |
|
|---|
| Peresmian RSUD Bobong Taliabu Belum Dijadwalkan |
|
|---|
| Pansus DPRD Taliabu Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Tanggul Rp 2,2 Miliar di Desa Kasango |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ratusan-botol-miras-jenis-cap-tikus-diamankan-ke-Polres-Pulau-Taliabu.jpg)