Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Tak Bertugas Usai Terima SK, Dinkes Halmahera Selatan Jadwalkan Pemanggilan 6 PPPK Nakes

Rencana pemanggilan kepada 6 PPPK Nakes itu diungkapkan langsung Sekretaris Dinas Halmahera Selatan dr. Surahmat

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
SANKSI: Ratusan PPPK hasil seleksi T.A 2023 Pemkab Halmahera Selatan saat apel menerima SK. Dinas Kesehatan Halmahera Selatan akan memanggil 6 PPPK Nakes karena tak bertugas usai terima SK pengangkatan 12 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:1. Dinas Kesehatan Halmahera Selatan akan memanggil 6 PPPK Nakes
2. Mereka dipanggil karena tak bertugas usai terima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025
3. 6 PPPK Nakse tersebut ditugaskan di Rumah Sakit Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Maluku Utara akan memanggil 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) karena tak bertugas usai terima SK pengangkatan 12 Desember 2025 kemarin.

6 PPPK Nakse tersebut ditugaskan di Rumah Sakit Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Mereka adalah Irma Idrus, Nursan Rajak, Sariati R. Amin, Mufida Jauhan, Iklima Gilman dan Desi Harmin.

Rencana pemanggilan kepada 6 PPPK Nakes itu diungkapkan langsung Sekretaris Dinas Halmahera Selatan dr. Surahmat.

Baca juga: Waw, Realisasi Retribusi PBG Halmahera Selatan Sepanjang 2025 Capai Rp 12,6 Miliar

Yang mana ia menegaskan, pemanggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi sekaligus pengecekan administrasi kehadiran.

"Kita akan cek juga absensi. Informasi yang kami terima, setelah menerima SK, mereka tidak pernah berada di tempat tugas, "ujar Surahmat kepada Tribunternate.com, Rabu (4/2/2026) disela-sela kerjanya.

Lebih lanjut, Surahmat menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk memastikan alasan ketidakhadiran para PPPK tersebut serta untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin.

"Kalau nanti ditemukan tidak pernah berkantor, tentu kita panggil dan kita tanya langsung. Kenapa tidak bertugas, apa alasannya, itu yang akan kita klarifikasi, "tegasnya.

Menurutnya, setiap PPPK yang telah menerima SK penempatan wajib melaksanakan tugas sesuai lokasi yang ditetapkan, kecuali terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga: 4 Unit Mesin Tempel Nelayan di Halmahera Selatan Dicuri Maling

"Minimal harus ada alasan yang jelas, bisa karena sakit berat atau sakit permanen, atau mungkin juga ada yang ingin mengundurkan diri. Semua itu nanti kita dengar langsung dari yang bersangkutan, "tuturnya.

Surahmat menambahkan, Dinkes Halmahera Selatan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini guna menjaga kedisiplinan aparatur serta menjamin pelayanan kesehatan di RS Pratama Bisui tetap berjalan optimal, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved