Senin, 18 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Anto Diciduk Sat Samapta Polres Ternate karena Kedapatan Jual Cap Tikus

Dari tangan Anto, Sat Samapta Polres Ternate menyuta 2 kardus berisi 4 kantong plastik besar ukuran 25 liter miras jenis cap tikus

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Polres Ternate
HUKUM: A alias Anto (35) warga di Kelurahan Akehuda diciduk Sat Samapta Polres Ternate karena kedapatan menjual miras jenis cap tikus. Ia diamkan di kawasan Perkuburan Cina, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah 

Ringkasan Berita:1. A alias Anto (35) warga di Kelurahan Akehuda diciduk Sat Samapta Polres Ternate karena kedapatan menjual miras jenis cap tikus
2. Anto diciduk saat Polisi melakukan razia di kawasan Perkuburan Cina, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah
3. Dari tangan Anto, Polisi menyita 2 kardus berisi 4 kantong plastik besar ukuran 25 liter cap tikus

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - A alias Anto (35) warga di Kelurahan Akehuda diciduk Sat Samapta Polres Ternate, Maluku Utara karena kedapatan menjual miras jenis cap tikus.

Anto diciduk saat Polisi melakukan razia di kawasan Perkuburan Cina, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.

Ada pun razia ini dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate Aiptu Asri Marasabessy.

Aiptu Asri Marasabessy mengatakan, saat ini barang bukti dan terduka pelaku sudah diamankan untuk di proses tindak pidana ringan atau tipiring.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ingatkan Seluruh OPD Kelola Anggaran dengan Transparan: Hindari Korupsi

"Kalau pengungkapan, kita dapat informasi dari warga sekitar, "ungkap Aiptu Asri Marasabessy Kepada Tribunternate.com, Rabu (11/2/2026).

Kronoligis penangkapan

Terduga pelaku melewati jalur Perkuburan Cina sembari membawa minuman beralkohol ilegal.

HUKUM: A alias Anto (35) warga di Kelurahan Akehuda diciduk Sat Samapta Polres Ternate karena kedapatan menjual miras jenis cap tikus. Ia diamkan di kawasan Perkuburan Cina, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah
HUKUM: A alias Anto (35) warga di Kelurahan Akehuda diciduk Sat Samapta Polres Ternate karena kedapatan menjual miras jenis cap tikus. Ia diamkan di kawasan Perkuburan Cina, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah (Polres Ternate)

Dantim Opsnal bersama anggota bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Anggota Opsnal melakukan pemantauan kepada seseorang yang membawa miras menuju lokasi transaksi.

Setibanya di Perkuburan Cina, anggaota merazia sebuah kendaraan sepeda motor yang dicurigai membawa miras.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa cap tikus di sepeda motor tersebut.

"Barang bukti yang disita berupa 2 kardus berisi 4 kantong plastik besar ukuran 25 liter cap tikus, "ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi miras.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Kamis 12 Februari 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap

Karena mengkonsumsi miras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Apabila terjadi gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi, silahkan hubungi Call Center Polri 110."

"Atau layanan WhatsApp Lapor Ibu Kapolres Ternate dengan nomor 082122082105, "tandas Aiptu Asri Marasabessy. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved