Bom Ikan di Malut
Satu Kasus Bom Ikan di Halmahera Tengah Siap Disidangkan
Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan polisi pada 21 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap II kasus dugaan destructive fishing ke Kejari Halmahera Tengah
2. Berkas tahap II meliputi tersangka MA alias Ahad dan IH alias Hadi dan sejumlah barang bukti
3. Penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing akan terus dilakukan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap II kasus dugaan destructive fishing ke Kejari Halmahera Tengah.
Berkas tahap II meliputi tersangka MA alias Ahad dan IH alias Hadi dan sejumlah barang bukti, yakni:
1. 2 buah tangki BBM
2. 2 buah selang minyak
Baca juga: II alias Indra Warga Tidore Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Ganja
3. 1 kompresor
4. 1 selang kuning
5. 2 roll panjang masing-masing 100 meter
6. 1 selang biru roll panjang 50 meter
7. 6 buah dakor
8. 3 pasang vins sepatu katak
9. 5 buah kacamata selam
10. 1 buah delta kuning
11. 2 buah gabus panjang
12. 1 botol hitam bekas merk Guinnes
13. 1 buah ulekan
14. 1 buah kayu kocil
15. 1 unit longboat
16. 2 mesin yamaha 15 PK
17. 1 buah delta kuning
18. Ikan jenis campuran 60 kg dititip di Marnit Weda
"Semua barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan ke JPU untuk selanjutnya disidangkan."
Demikian disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan polisi pada 21 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polda Malut.
Baca juga: II alias Indra Warga Tidore Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Ganja
Yang mana adanya aktivitas bom ikan, sehingga Tim Marnit Weda melakukan penyelidikan hingga mengamankan para tersangka.
"Penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing akan terus dilakukan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
"Kasus ini menjadi komitmen kami dalam memberantas penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak, "jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Berkas-tahap-II-kasus-dugaan-destructive-fishing-ke-Kejari-Halmahera-Tengah-01.jpg)