Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Hamili Perempuan di Luar Nikah, Anggota Polres Halmahera Utara Diproses Propam

Oknum anggota Polri bernama Jai yang  bertugas di Polres Halmahera Utara terancam disanksi Propam Polres Halmahera Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunnews.com
KASUS - Ilustrasi. Seorang oknum anggota Polri di Polres Halmahera Utara diduga menghamili seorang gadis di luar nikah dengan usia kandungan telah mencapai delapan bulan, Senin (23/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Oknum anggota Polri bernama Jai yang  bertugas di Polres Halmahera Utara terancam disanksi Propam Polres Halmahera Utara.
  2. Pasalnya, Jai diduga menghamili seorang gadis di luar nikah dengan usia kandungan telah mencapai delapan bulan.
  3. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga memergoki Jai sedang berduaan dengan korban di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Pasangan tersebut kemudian diamankan ke Polres Ternate untuk pemeriksaan awal.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum anggota Polri bernama Jai yang  bertugas di Polres Halmahera Utara terancam disanksi Propam Polres Halmahera Utara.

Pasalnya, Jai diduga menghamili seorang gadis di luar nikah dengan usia kandungan telah mencapai delapan bulan.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga memergoki Jai dan korban di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Pasangan tersebut kemudian diamankan ke Polres Ternate untuk pemeriksaan awal.

Baca juga: Agar Tidak Mengantuk saat Tarawih, Ini Tips yang Bisa Diterapkan

Kakak kandung korban,Fani, menjelaskan bahwa kecurigaan keluarga bermula saat Jai kedapatan menyusup masuk ke rumah mereka melalui jendela. 

Sejak insiden itu, keluarga mulai memantau pergerakan Jai dan korban.

"Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Setelah diperiksa di klinik atas perintah ibu, ternyata ia sudah hamil 8 bulan," ucap Fani, Senin (23/2/2026).

Fani menambahkan, saat ini keluarganya sudah melaporkan dan dari Paminal Propam Polres Halut telah mengambil keterangannya pada Minggu (22/2/2026) siang. 

Keluarga menuntut keadilan dan berharap Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Terpisah, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu membenarkan adanya laporan terhadap Jai.

“Sedang diproses di Propam,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Desakan Pemecatan

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Lembaga Aspirasi Indonesia, Alan Ilyas, mengecam keras tindakan oknum anggota Polri tersebut. 

Ia menilai perbuatan J telah mencoreng marwah institusi kepolisian.

"Kasus ini jelas mencoreng nama baik Polri. Kami tidak akan membiarkan adanya intervensi. Jika ada ketidakadilan, kami akan lapor langsung ke Kapolda bahkan Kapolri," tegas Alan.

Baca juga: Hemat Belanja Kebutuhan Ramadan, Ini Strategi Agar Pengeluaran Tak Membengkak

Alan berencana mendampingi keluarga korban menemui Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan. 

Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah secara etika dan hukum, J harus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved