Kamis, 14 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

AH Alias Ardi Warga Morotai Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 42,09 Gram Ganja

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait ada sebuah paket mencurigakan di salah satu ekspedisi

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: AH alias Ardi 21 tahun, warga Pulau Morotai ditangkap Polisi atas kepemilikan 42,09 gram ganja, Kamis (26/2/2026). Setelah ditangkap, Ardi mengaku memesan ganja melalui media sosial Instagram seharga Rp 1 juta 
Ringkasan Berita:1. AH alias Ardi (21) warga Pulau Morotai ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas kepemilikan 42,09 gram ganja, Kamis (26/2/2026)
2. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 1 HP merk Vivo warna putih yang diduga digunakan dalam transaksi
3. Setelah ditangkap, Ardi mengaku memesan ganja melalui media sosial Instagram seharga Rp 1 juta

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - AH alias Ardi (21) warga Pulau Morotai ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas kepemilikan 42,09 gram ganja, Kamis (26/2/2026).

Perihal penangkapan disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P. Marpaung saat dikonfirmasi Tribunternate.com.

"Dari tangan Ardi kami menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna biru ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,09 gram, "katanya.

Selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan 1 HP merk Vivo warna putih yang diduga digunakan dalam transaksi.

Baca juga: Pemkot Ternate Safari Ramadan Kedua di Masjid Al-Raudah Kelurahan Tobololo

Kronologis

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait ada sebuah paket mencurigakan di salah satu ekspedisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengecekan ke kantor ekspedisi tersebut.

HUKUM: AH alias Ardi 21 tahun, warga Pulau Morotai ditangkap Polisi atas kepemilikan 42,09 gram ganja, Kamis (26/2/2026)
HUKUM: AH alias Ardi 21 tahun, warga Pulau Morotai ditangkap Polisi atas kepemilikan 42,09 gram ganja, Kamis (26/2/2026) (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Di sana tim opsnal memantau kemudian mengikuti seorang kurir, kurir itu membawa paket yang diduga berisi ganja.

Sesampai kurir di lokasi pengantaran, terlihat Ardi mengambil paket tersebut.

Tak lama berselang, tim opsal langsung mengamankan Ardi beserta paket yang diterimanya.

"Kepada petugas, ia mengaku memesan ganja melalui media sosial Instagram seharga Rp 1 juta."

"Kami masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini untuk mengungkap jaringan dan asal barang."

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Jumat 27 Februari 2026: Hoki Monyet, Tikus, hingga Ayam

"Dengan ini ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika."

"Dan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba."

"Kita juga butuh peran serta masyarakat untuk sama-sama memberikan informasi adanya peredaran narkoba, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved