Penipuan
Respons Kapolres Morotai Usai Bripda RM alias Rian Diadukan ke Propam Mabes Polri
"Jika korban memiliki bukti jelas, tentunya kami akan proses yang bersangkutan secara tegas, "tegas Kapolres Morotai AKBP Dedi Wijayanto
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto ikut merespons kasus anak buahnya, Bripda RM alias Rian.
2. Sebelumnya Bripda RM alias Rian dilaporkan ke Divpropam Mabes Polrin atas dugaan pelanggaran
3. Bripda RM alias Rian diduga kuat melakukan penggelapan 2 kendaraan milik korban inisial Lani
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto ikut merespons kasus anak buahnya, Bripda RM alias Rian.
Sebelumnya Bripda RM alias Rian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polrin atas dugaan pelanggaran kode etik polri, karena diduga melakukan penggelapan barang milik orang lain.
Laporan pengaduan melalui anduan propam presisi ini telah diterima yang dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyanduan.
Bripda RM alias Rian diduga kuat melakukan penggelapan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T dengan nomor polisi DG 1012 JA dan sebuah motor KLX milik korban inisial Lani.
Baca juga: Bripda RM alias Rian Anggota Polres Morotai Diadukan ke Divpropam Polri atas Dugaan Penggelapan
Menurut AKBP Dedi Wijayanto, kasus yang menimpa salah satu anggotanya itu baru diketahui setelah ramai di media.
Akan tetapi pihaknya jadwalkan pemanggilan terhadap Bripda RM alias Rian untuk diperiksa.
"Jika korban memiliki bukti jelas, tentunya kami akan proses yang bersangkutan secara tegas, "tegas Kapolres singkat.
Sebelumnya, Lani (korban) melalui Kuasa Hukumnya, Mahri Hasan mengatakan, Bripda RM alias Rian diduga melanggar ketentuan etik dan disiplin Polri sesuai Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan yang diduga dilanggar dalam pp/N.2/2023 ialah pasal 5 tegas menyebutkan, anggota kepolisian dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Negara, pemerintah atau kepolisian Negara republik Indonesia.
Selain itu ia juga diduga dilanggar dalam perpol 7 tahun 2022 yakni pasal 12 huruf e, yang tegas menyebutkan, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang, bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.
Baca juga: Bripda RM alias Rian Anggota Polres Morotai Diadukan ke Divpropam Polri atas Dugaan Penggelapan
"Untuk laporan pengaduan yang dilaporkan oleh klien kami telah diterima Divpropam Mabes Polri."
"Olehnya itu saya harap Divpropam Polri segera memproses laporan pengaduan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku."
"Kami juga akan laporkan yang bersangkutan untuk tindak pidana umum ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan, jika laporan etiknya terbukti, "tandasnya. (*)
| Bripda RM alias Rian Anggota Polres Morotai Diadukan ke Divpropam Polri atas Dugaan Penggelapan |
|
|---|
| Oknum Catut Nama dan Jabatan Kapolda Maluku Utara: Jelas Itu Penipuan |
|
|---|
| Modus Penipuan Catut Nama Kapolda Malut, Rp 100 Juta Milik Warga Ludes |
|
|---|
| Fakta-fakta Dugaan Penipuan Travel PT Novavil Mutiara Utama Ternate: 29 Calon Jemaah Terlantar |
|
|---|
| Diduga Tipu 17 Jemaah Umrah, PT Novavil Mutiara Utama Dilaporkan ke Polda Malut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kapolres-Pulau-Morotai-AKBP-Dedi-Wijayanto-merespon-aduan-salah-satu-sanggotanya.jpg)