Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

DPRD Tidore Sahkan Perda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi perda

Dok: Prokopim Tidore
PENGESAHAN PERDA - Pengesahan Perda: Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman bersama Ketua DPRD Tidore Kepulauan Ade Kama menandatangani nota kesepakatan pengesahan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tidore, Rabu (11/3/2026). Pengesahan tersebut diharapkan mendorong lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan. 
Ringkasan Berita:
  1. DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi peraturan daerah.
  2. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ade Kama dan ditandai penandatanganan nota kesepakatan bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman.
  3. Pemkot Tidore berkomitmen agar perda tersebut dapat diimplementasikan melalui kebijakan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

RILIS

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Pemkot Tidore Libatkan Akademisi dan Burung Indonesia Susun Profil KEHATI

Persetujuan ranperda tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota.

Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan bahwa pengesahan perda tersebut memiliki makna penting, terlebih dilakukan pada momentum bulan suci Ramadan yang sarat dengan nilai kepedulian sosial dan keadilan.

Menurutnya, kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, tetapi dari ketakwaan serta kontribusinya bagi kemaslahatan bersama.

“Pengesahan Ranperda ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga merupakan ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” ujarnya.

Ahmad Laiman menambahkan, dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dalam sambutannya menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan salah satu kebijakan nyata yang dibentuk oleh kepala daerah bersama DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Baca juga: 12 Ramalan Cinta Zodiak Jumat 13 Maret 2026: Capricorn Hangat, Sagitarius Family Time

Ia menjelaskan bahwa ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari inventarisasi permasalahan, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi antara DPRD dan pemerintah daerah.

Selain itu, dilakukan pula pendalaman serta penyempurnaan materi agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Pada rapat paripurna tersebut, laporan akhir yang disampaikan oleh juru bicara menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved