Pemkab Halmahera Selatan
Proyek Pelabuhan Semut di Halmahera Selatan Senilai Rp 58 Miliar Ternacam Putus Kontrak
Meski dimulai Oktober 2023, namun proyek Pelabuhan Semut di Halmahera Selatan senilai Rp 58 miliar lebih ini jauh dari kata selesai
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Proyek pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona dapat sorotan dari DPRD Halmahera Selatan
2. Pasalnya proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 58 miliar lebih tersebut tak kunjung diselesaikan
3. Padahal pekerjaan dimulai sejak Oktober 2023 lalu dengan sistem tahun jamak atau multiyears
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Rustam Ode Nuru menyoroti kinerja PT Relis Sapindo selaku pihak ketiga dalam proyek pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan.
Pasalnya proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 58 miliar lebih tersebut jauh dari kata rampung.
Padahal pekerjaan dimulai sejak Oktober 2023 lalu dengan sistem tahun jamak atau multiyears.
"Komitmen yang disampaikan sebelumnya jelas, bahwa pekerjaan harus diselesaikan pada Maret, baik landscape maupun bangunan ruang tunggu."
Baca juga: Lahan Terminal Pelabuhan Semut Dipalang, Pemkab Halmahera Selatan Klaim Punya Sertifikat
"Tapi sampai sekarang progresnya belum terlihat maksimal, "ucap Rustam Ode Nuru dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Dinas PUPR telah memberi dua kali adendum atau tambahan waktu pekerjaan kepada PT Relis Sapindo, akan tetapi pekerjaan tetap tidak sesuai target waktu.
Ia pun menilai alasan mobilisasi tenaga kerja dari luar daerah yang jadi faktor lambatnya pekerjaan, hanya narasi menutupi kesalahan pihak ketiga.
"Kalau alasan teknis dari luar, tenaga bisa didatangkan. Tapi pekerja lokal di sini kan juga banyak yang bisa dipekerjakan."
"Di situ letak lambatnya. Dan saya kira alasan yang menutupi kesalahan, "tegas politisi Golkar ini.
Makanya Komisi III akan menghitung potensi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Yang mana denda tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan pekerjaan.
Pihaknya juga menegaskan pihaknya kemungkinan mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak terhadap PT Relis Sapindo apabila terbukti lalai dan tidak konsisten terhadap komitmen waktu pekerjaan.
"Kalau sampai tidak selesai di bulan April, kita akan evaluasi serius. Bahkan kalau berpotensi untuk diputus kontrak, maka itu akan menjadi opsi, "tandasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan M. Idham Pora ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatasApp belum merespons.
Idham Pora sebelumnya menargetkan pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan rampung Maret 2026.
| 9 Nama Calon Sekkab Halmahera Selatan Sudah Dikantongi Bassam Kasuba |
|
|---|
| Didemo Mahasiswa Soal Rute Kapal, Kadishub Halmahera Selatan: Saya Tidak Bohong |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Abai Rekomendasi KPK Soal Rehabilitasi Pasar Modern Tuwokona |
|
|---|
| Belanja Pegawai Pemkab Halsel Membengkak, Nasib PPPK Jadi Sorotan |
|
|---|
| Atasi Krisis Air di Kayoa, PDAM Halsel Bangun Proyek SPAM Rp50 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPRD-Halmahera-Selatan-tinjau-lokasi-proyek-pembangunan-Pelabuhan-Semut.jpg)