DPRD Maluku Utara
BK DPRD Malut Panggil Aksandri Kitong Buntut Dugaan Pelanggaran Etik
Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara memanggil Aksandri Kitong untuk RDP terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Hairun Rizal menegaskan akan melaporkan ke Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Laporan itu atas dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga dugaan penghasutan ke masyarakat.
Pasal yang dilaporkan itu yakni pasal 27A juncto pasal 45 ayat (3) tentang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kemudian, pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang penyebar informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA diancam dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Hairun Rizal berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi atas tindakan oknum anggota DPRD tersebut.
“Pastinya kita akan menempuh jalur hukum, kalaupun terbukti jelas akan diproses hukum yang ada. Untuk itu kami berharap masyarakat bersabar proses hukum akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Iksandri Kitong Minta Maaf
Anggota DPRD Maluku Utara Aksandri Kitong meluruskan pernyataannya yang viral dan memicu kemarahan publik terkait situasi di Halmahera Utara.
Pernyataan tersebut berasal dari percakapan internal di grup WhatsApp DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Utara yang kemudian tersebar di media sosial.
Aksandri menegaskan, kalimat yang menjadi sorotan itu hanya ditujukan kepada salah satu anggota grup, Ian Hohakay, dalam konteks perdebatan internal, bukan kepada pihak di luar GAMKI Halmahera Utara.
Ia mengaku, ucapan tersebut merupakan respons spontan yang emosional saat sebagian anggota tidak sepakat dengan rencana pertemuan perdamaian pasca insiden pawai obor takbiran pada 20 Maret 2026.
"Kalimat itu muncul karena dinamika di grup. Saya merespons serangan kepada saya, bukan ditujukan kepada pihak lain."
"Salah satunya Ian, yang serang saya bahwa langkah damai yang terlalu dini itu tak tepat dengan kalimat kase tinggal torang deng torang baku hantam."
"Jadi, saya balas kalimat itu dengan ucapan langsung baku bunuh sudah, bukan ditujukan ke orang lain di luar grup, hanya khusus kalimat itu, "ujar Aksandri kepada Tribunternate.com, Senin (30/3/2026) via ponsel.
Dikatakan, sebelumnya ia telah memfasilitasi pertemuan damai dengan Front Pemuda Muslim Halut pada Minggu, 29 Maret 2026, dan kedua pihak sepakat menuntaskan persoalan sebelum Idul Fitri.
Namun, keputusan itu justru menuai penolakan dari sejumlah anggota di grup internal yang menilai pertemuan terlalu cepat digelar.
| Merlisa Soroti Minimnya Dukungan Pusat untuk Maluku Utara, di Antaranya Penanganan Bencana Alam |
|
|---|
| Nazla Kasuba Dorong Pulau Widi Halsel Dikembangkan Jadi Wisata Berbasis Ekologi |
|
|---|
| BK DPRD Malut Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Aksandri Kitong |
|
|---|
| SMAN 5 Halmahera Barat Kekurangan Air Bersih dan Guru Seni Budaya |
|
|---|
| DPRD Desak Pembukaan Jalan Sula–Taliabu, Sarbin Sehe: Diproses Jadi Jalan Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Maluku-Utara-ss.jpg)