Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tambang Ilegal di Obi Halmahera Selatan, Ini Alasannya

Polres Halmahera Selatan masih melengkapi berkas perkara dua tersangka tambang emas ilegal di Pulau Obi setelah dikembalikan jaksa (P19)

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
TAMBANG ILEGAL - Sejumlah barang bukti kasus tambang ilegal di Pulau Obi berada di depan gedung Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (2/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polres Halmahera Selatan masih melengkapi berkas perkara dua tersangka tambang emas ilegal di Pulau Obi setelah dikembalikan jaksa (P19).
  2. Penyidik diminta menyita hasil emas yang dijual tersangka sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
  3. Kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif, dan penahanan akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (tahap II).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus berupaya melengkapi berkas 2 tersangka tambang emas ilegal di Pulau Obi.

Pasalnya, berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dikembalikan ke penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Ada pun para tersangka masing-masing berinisial AR alia Amirudin, dan AL alias Arwin. Keduanya merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Baca juga: QR Code Lapor Polisi Nakal Dinilai Efektif Tingkatkan Pengawasan Internal

"Berkas kita sudah tahap I, tapi dari Jaksa P19," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan, AIPDA Ikram Tuatoi dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ikram mengungkapkan bahwa petunjuk JPU atas berkas perkara tersebut adalah emas hasil penambangan yang dijual oleh 2 tersangka tersebut, harus disita.

Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa mesin Tromol, dan sejumlah bahan emas mentah.

"Kita akan segera lengkapi, karena berkas perkara dikembalikan Jaksa untuk kita lengkapi lagi. Sesegera mungkin kita lengkapi," jelasnya.

Ikram mengaku tersangka Amirudin dan Aarwin belum ditahan karena kooperatif. Penahanan dapat dilakukan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap II.

"Kalau sudah tahap II kan tersangka juga diserahkan ke Jaksa. Jadi sementara kita masih fokus lengkapi dulu petunjuk jaksa," tandasnya.

Baca juga: Razia Kebun Warga, Polisi Temukan dan Musnahkan 1.625 Liter Bahan Miras

Polres Halmahera Selatan sebelumnya menetapkan Amirudin dan Arwin sebagai tersangka pada Juni 2025 lalu.

Mereka disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kemudian pasal 158 UU tersebut dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved