Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

BK DPRD Malut Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Aksandri Kitong

Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan, Aksandri Kitong. Proses ini dilakukan melalui RDP

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
SANKSI - Suasana RDP BK DPRD Malut dengan Aksandri Kitong di kantor Perwakilan Pemprov Malut di Jakarta, Selasa (7/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan, Aksandri Kitong.
  2. Proses ini dilakukan melalui RDP dengan meminta klarifikasi serta kronologi lengkap terkait percakapan WhatsApp yang viral.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI—Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara mulai mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang melibatkan salah satu anggota dewan, Aksandri Kitong dari Fraksi Partai Demokrat.

Wakil Ketua BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, mengungkapkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/4/2026) di kantor perwakilan Pemprov Maluku Utara di Jakarta menghasilkan sejumlah poin penting.

Salah satunya, BK meminta Aksandri memberikan klarifikasi resmi atas pernyataannya yang beredar dalam grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara.

Baca juga: Sherly Laos Koordinasi dengan BNPB, Pemulihan Bencana Malut Dipercepat

Selain itu, Aksandri juga diminta menyampaikan kronologi lengkap, mulai dari peristiwa malam takbiran hingga percakapan di grup WhatsApp tersebut menjadi viral dan menuai reaksi publik.

“Dalam proses ini, kami juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pengurus DPC GAMKI Halut serta dua organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran ini ke BK,” ujar Iksan, Rabu (8/4/2026) saat dikonfirmasi via handphone,

BK DPRD Malut juga berencana meminta seluruh isi percakapan dalam grup WhatsApp tersebut sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.

RDP perdana ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi bernomor 000.1.5/99/DPRD tertanggal 2 April 2026, yang memuat laporan dari sejumlah organisasi masyarakat. Dua laporan yang menjadi dasar pemanggilan berasal dari KAHMI Kabupaten Halmahera Utara dan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Ricky: Tidak Berlaku Bagi Eselon II dan III

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat pernyataan provokatif dari Aksandri, termasuk frasa “baku bunuh” yang dinilai berpotensi memicu konflik.

Pernyataan tersebut menuai sorotan luas karena dianggap berbahaya dan berisiko menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

BK DPRD Maluku Utara menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan objektif guna menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap DPRD. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved