Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Taliabu

Aliong Mus Mangkir Panggilan Penyidik, Ini Statement Tegas Kajati Maluku Utara Sufari

Kejati Maluku Utara akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan paksa jika Aliong Mus kembali tidak kooperatif di masa mendatang

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/RandiBasri
HUKUM: Kajati Maluku Utara Sufari. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus kini menjadi atensi 
Ringkasan Berita:1. Kajati Maluku Utara Sufari menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus kini menjadi atensi
2. Pernyataan ini disampaikan menyusul sikap Aliong Mus yang kembali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus pada Rabu (8/4/2026)
3. Saat itu Bupati Pulau Taliabu 2 periode itu beralasan sedang sakit dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang melalui surat resmi

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kajati Maluku Utara Sufari menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus kini menjadi atensi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sikap Aliong Mus yang kembali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus pada Rabu (8/4/2026).

Saat itu Bupati Pulau Taliabu 2 periode itu beralasan sedang sakit dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang melalui surat resmi.

Tapi fakta di lapangan justru menunjukan sebaliknya. Meski beralasan sakit, Aliong Mus terlihat hadir dalam Musda VI Partai Golkar Maluku Utara di Ternate, Minggu (12/4/2026) sebelum akhirnya bertolak ke Jakarta.

Baca juga: Absen Panggilan Kejati dengan Alasan Sakit, Aliong Mus Justru Hadir di Musda Golkar VI Maluku Utara

"Kasus tersebut menjadi atensi kami, "ujar Sufari saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (13/4/2026).

Sikap Aliong yang lebih memilih menghadiri agenda politik dibandingkan memenuhi panggilan penyidik menuai kritik, karena dinilai mengabaikan proses hukum.

Tindakan ini pun memicu sorotan tajam dari publik terkait komitmennya dalam menghadapi kasus yang menjerat dirinya.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi 2 proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD T.A 2022 di Pulau Taliabu:

1. Proyek jalan Tabona-Peleng: Senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama.

2. Proyek peningkatan ruas jalan Tikong-Nunca (Butas) Lanjutan: Senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.

Baca juga: Absen Panggilan Kejati dengan Alasan Sakit, Aliong Mus Justru Hadir di Musda Golkar VI Maluku Utara

Pihak Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan akan terus berjalan.

Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemanggilan paksa, jika Aliong Mus kembali tidak kooperatif di masa mendatang.

Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum di tengah munculnya persepsi bahwa yang bersangkutan lebih mengutamakan kegiatan politik dibandingkan kewajiban hukumnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved