Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edarkan Cap Tikus, Pegawai SPPG di Ternate Ditangkap Polisi

Polres Ternate berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis cap tikus di Kelurahan Sango, Ternate Utara. Seorang pria berinisial Z

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MIRAS - Satuan Samapta Polres Ternate kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras miras jenis cap tikus di wilayah Kota Ternate seorang pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres, Senin (13/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polres Ternate berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis cap tikus di Kelurahan Sango, Ternate Utara.
  2. Seorang pria berinisial Z diamankan bersama barang bukti berupa ratusan kantong dan puluhan liter miras. 
  3. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dan polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras demi menjaga keamanan dan ketertiban.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Samapta Polres Ternate kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras miras jenis cap tikus di wilayah Kota Ternate.

Kali ini anggota berhasil gagalkan puluhan botol miras cap tikus bersama pemiliknya.

Miras itu ditemukan di sebuah rumah di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara.

Baca juga: Klasemen Akhir Pekan ke 27 Super League: Persib Kian Kokoh, Bhayangkara FC OTW Salip Malut United

Pemiliknya diduga berinisial Z alias Zamal (54), yang juga pegawai SPPG di wilayah Kelurahan Sango.

“Pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat,” kata Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, saat dikonfirmasi di Polres Ternate, Senin (13/4/2026).

Ipda Iwan menuturkan, anggota merazia di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat menyimpan miras.

“Hasil razia anggota temukan puluhan liter miras dan terduga pelaku dia langsung diamankan ke Polres,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 500 kantong miras cap tikus, dengan rincian 3 jerigen berukuran 30 liter berisi cap tikus, 4 karung masing-masing berisi 50 kantong cap tikus, serta 2 kantong plastik besar berisi miras jenis yang sama.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Terminal Labuha Tak Kunjung Difungsikan, DPRD Halsel Minta Bupati Evaluasi Dishub

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” ujar Ipda Iwan Mole.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Bisa lapor kalau mengetahui ada peredaran miras maupun obat-obatan terlarang kami langsung tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved