Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

2 Pengedar Sabu di Halmahera Tengah Ditangkap Ditresnarkoba Polda Malut

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menangkap dua pria berinisial SMNA dan MZ di wilayah Halmahera Tengah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
SABU - Terduga Dua pelaku saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menangkap dua pria berinisial SMNA dan MZ di wilayah Halmahera Tengah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
  2. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu, tembakau sintetis, puluhan paket plastik kecil, serta barang pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba.
  3. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika ke Halteng. Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Dua orang pria diringkus anggota unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah Halmahera Tengah.

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda polisi juga berhasil sita sejumlah barang bukti narkoba yang dimiliki terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku sendiri yakni berinisial SMNA alias Aman (28) diringkus di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Dimulai Juni, Wali Kota Tidore Instruksikan Camat hingga Kades Ikut Briefing

Sementara itu, terduga pelaku kedua yakni berinisial MZ alias Zail (27) diamankan di jalan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P Marpaung, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika ke Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit II Inspektur Polisi Satu Hamid Samsudin dengan melakukan penyelidikan. 

Tim kemudian mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery hingga ke lokasi tujuan.

“Dari hasil tersebut anggota temukan terlapor SMNA dan ia langsung diringkus di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai,” kata Bobby saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/4/20276).

Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikuasai pelaku dan dikemas bersama paket pengiriman.

Selain itu anggota juga menyita barang bukti berupa satu saset kecil sabu seberat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold, satu paket pengiriman yang dililit lakban coklat dengan resi JNE berisi gabus bekas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna pink.

Berdasarkan hasil interogasi, SMNA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli barang itu dari seorang rekannya berinisial B di Kalimantan Selatan dengan harga Rp 1,5 juta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara untuk terlapor kedua MZ diamankan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode controlled delivery hingga ke Halmahera Tengah. Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan satu paket yang berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dalam penguasaan pelaku,” jelasnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved