Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Polda Malut Tangkap Remaja 18 Tahun di Ternate, 217 Sachet Ganja Disita

Dirresnarkoba Polda Maluku Utara, Bobby P Marpaung, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
NARKOBA - Tim unit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kota Ternate, Kamis (30/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Dirresnarkoba Polda Maluku Utara, Bobby P Marpaung, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
  2. Ia mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba guna membantu kepolisian memberantas kejahatan tersebut.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim unit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat. Hasilnya, seorang pria berinisial RP alias Reyhan (18) warga Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah ditangkap.

Selain terduga pelaku, sejumlah barang bukti berisikan narkoba jenis ganja ikut juga disita anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Baca juga: 12 Ramalan Zodiak Jumat 1 Mei 2026: Bisnis Cancer Sukses, Leo Optimis, Virgo Sibuk

“Tim bergerak menuju area tersebut untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas yang dicurigai,” kata Dirresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P Marpaung saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut saat anggota melakukan pemantauan di lokasi, terduga pelaku sedang duduk santai di depan teras rumahnya, disitu anggota langsung melakukan penangkapan. Setelah di amankan, terduga pelaku diinterogasi dan mengakui sedang menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam rumah.

Hasil pemeriksaan anggota temukan sebanyak 217 sachet yang diduga narkoba jenis ganja yang disimpan dalam tas dan ditaruh dalam lemari.

“Barang bukti langsung diamankan bersama terduga pelaku untuk dibawa ke kantor,” jelasnya.

Adapun hasil temuan barang bukti berupa dua ratus tujuh belas Sachet plastic bening berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 282 gram.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa di Ternate Turun Aksi 1 Mei, Angkat Isu Kesejahteraan Buruh

Kemudian, satu buah tas ransel warna hitam dan satu Hp merek realme warna biru milik terduga pelaku.

Tentu dengan temuan ini Dirresnarkoba Polda Maluku Utara juga berharap peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan jika adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk kita mengungkap peredaran narkoba, tentu sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berharga dan bisa lapor ke kami jika mengetahui peredaran narkoba,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved